Sukses

Vape Kena Cukai, RI Raup Penerimaan Rp 70 Miliar

Ratusan produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan izin resmi kepada produsen rokok elektrik atau vape untuk menjalankan usahanya di dalam negeri. Pemberian izin ini ditandai dengan pengenaan pita cukai pada produk vape.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, mengatakan sebanyak 150 hingga 200 produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang. Adanya pemberian izin secara legal ini memberi potensi pendapatan ke negara hingga Rp 70 miliar.

"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar pada kas negara," ujar Noegroho di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Noegroho mengatakan pengenaan cukai sebesar 57 persen mendapat respons positif dari pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," jelasnya.

Noegroho mengatakan, produk vape yang sudah terlanjur dipasarkan sebelum 1 Oktober 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57 persen. Namun setelah aturan ini berlaku efektif, maka semua produk vape wajib dikenai cukai 57 persen.

"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," jelasnya.

Melindungi konsumen

Aturan ini, menurut Noegroho, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen dan industri. Sebab, dengan memakai pita cukai maka produk sudah dinyatakan laik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan.

"Kalau (pada 1 Oktober 2018) tidak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak," katanya.

"Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Tidak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain tidak. Makanya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga," tandasnya.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku 1 Agustus

Pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018. Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen. 
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita Vape yang tidak menggunakan pita bea cukai. Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan. 
 
"Jadi Vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yang lain, sama. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisi nya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," ujarnya di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
 
Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk Vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik. 
 
"Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di Vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru. 
 
Heru menambahkan, dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi Vape yang lolos dari pengenaan cukai. 
 
"Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Tidak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.