Sukses

Dubai hingga Eropa Tertarik Beli Vape dari Indonesia

Keputusan pemerintah melegalkan produksi rokok elektrik atau Vape di Indonesia memberi angin segar bagi pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah melegalkan produksi rokok elektrik atau Vape di Indonesia memberi angin segar bagi pengusaha. Sebab, selama ini produksi Vape belum memiliki landasan aturan yang pasti sehingga pengusaha tidak berani memproduksi dalam jumlah besar.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni, sejak diisukan penggunaan Vape akan dilegalkan oleh pemerintah, permintaan Vape terus meningkat. Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 botol sampai 10.000 botol.

"Jadi baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampai hari ini kita masih proses untuk ekspor. Demand-nya diangka 5.000 sampai 10.000 pcs untuk satu negara," ujar Deni saat ditemui di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Adapun negara yang sudah mengajukan permintaan produksi Vape asal Indonesia antara lain Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Perancis dan Eropa. "Kalau total mungkin bisa 1 juta sampai 2 juta botol tiap bulan untuk ekspor," jelas Deni.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mendorong peningkatan ekspor Vape. Dia berharap, usai perizinan usaha Vape disahkan penerimaan negara dari sektor tersebut terus meningkat.

"Saya sedikit kembali kepada ekspor, kita harus bisa menangkap peluang ini. Caranya gimana? Kalau bahan baku impor, di proses disini, kemudian dikeluarkan atau ekspor. Kita bisa support sehingga pajak impornya bisa bebas. Tapi itu kalau ekspor," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan cukai

Pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018. Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen. 
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita Vape yang tidak menggunakan pita bea cukai. Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan. 
 
"Jadi Vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yang lain, sama. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisi nya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," ujarnya di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
 
Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk Vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik. 
 
"Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di Vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru. 
 
Heru menambahkan, dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi Vape yang lolos dari pengenaan cukai. 
 
"Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Tidak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," tandasnya. 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini