Sukses

Ditahan KPK, Ini Jejak Bisnis Pengusaha Johannes Kotjo

Johannes Budisutrisno Kotjo diduga terlibat kasus suap pembangunan PLTU di Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo pada Sabtu malam 14 Juli 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Johannes telah menjalankan pemeriksaan sejak Jumat sore 13 Juli 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan, Johannes diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih sekitar Rp 4,8 miliar.  

Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Siapakah pengusaha Johannes Kotjo ini?

Mengutip berbagai sumber, seperti ditulis Minggu (15/7/2018), pengusaha Johannes Kotjo pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

Ia masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Ia berada di urutan 117 dari 150 orang terkaya di Indonesia pada 2016 berdasarkan versi Globe Asia. Total kekayaannya sekitar USD 267 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun  (asumsi kurs Rp 14.380 per dolar AS) versi Globe Asia pada 2016.

Kekayaannya dari bisnis tekstil di bawah naungan grup APAC. Mengutip laman grup APAC, PT APAC Inti Corpora berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri tekstil. Perseroan telah bertransformasi menjadi produsen dan produk tekstil raksasa dengan pabrik tenun dan pemintalan terintegrasi.

Perseroan memiliki pabrik di Bawen, Semarang, Jawa Tengah dengan tenaga kerja 5.000 karyawan. Perseroan memiliki pangsa ekspor sekitar 55 persen dan sisanya domestik. Distrusi produk perseroan ke lebih dari 74 negara.

Ia juga dikabarkan jadi pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited yang merupakan perusahaan induk investasi yang bergerak di bidang eksplorasi dan pengembangan batu bara di Indonesia. Melalui anak perusahaan fokus industri pembangkit listrik di Indonesia dengan fokus khusus pada penyediaan batu bara untuk pembangkit listrik di Riau, Sumatera. Perusahaan memegang hak atas tiga konsesi batu bara di Sumatera yang cakup lebih dari 45.550 hektar di areal gabungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Telisik Aliran Dana Proyek PLTU kepada Pimpinan Komisi VII DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan menelisik aliran dana terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. Termasuk akan memeriksa pimpinan dan anggota Komisi VII DPR lainnya.

"Itu sudah pasti. Sementara hari ini belum kami lakukan, mungkin setelah ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Juli 2018

Dalam proyek tersebut, KPK menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka.

Komisi VII DPR menaungi lingkup energi, riset, tekhnologi, dan lingkungan hidup. Selain Eni, Komisi VII dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi. Sementara wakil ketua lainnya yakni Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung.

Menurut Basaria, ada kemungkinan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni Maulani Saragihjuga masuk ke kantor pimpinan ataupun anggota Komisi VII DPR lainnya.

"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu uang Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sementara yang sudah diterima. Apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu," kata Basaria.

Sejauh ini, menurut Basaria, berdasarkan penyelidikan awal, uang sejumlah Rp 4,8 miliar tersebut hanya diterima Eni dari Johanes. Namun bukan tidak mungkin dalam proses penyidikan nanti KPK akan menemukan pihak lain yang diduga berkaitan.

"Ya pihak yang diduga sebagai penerima itu selain disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 juga dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti jadi ruang bagi pengembangan KPK melihat pihak-pihak lain," terang Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Eni dan Johanes Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1 di Riau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.