Sukses

Miliki Saham Mayoritas, Inalum Jadi Pengelola Freeport Indonesia

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, divestasi Freeport Indonesia selesai, Inalum akan pegang porsi 51 persen dan Freeport McMoran 49 persen.

Liputan6.com, Serang - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan menjadi pengelola Freeport Indonesia, setelah menjadi pemilik saham mayoritas.

Rini mengatakan, setelah proses pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia selesai, Inalum akan memegang porsi 51 persen dan Freeport McMoran 49 persen.

"Freeport Indonesia itu sahamnya dimiliki 51 persen oleh Inalum Indonesia dan Freeport New York memiliki 49 persen," kata Rini, di Desa ‎Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kebupaten Serang, Banten, Jumat (13/7/2018).

Rini mengungkapkan, dengan memiliki porsi saham mayoritas, maka Inalum akan menjadi pengelola Freeport Indonesia. Aturan main tersebut akan tertuang dalam ketentuan kesepakatan perusahaan patungan (joint venture).

"Jadi memang Freeport Indonesia yang akan melakukan pengelolaan, karena kita yang mayoritas jadi partner kita, makanya Kenapa kita mengatakan salah satu yang harus kita finalisasi joint venture agreement," ujar dia.

Rini menuturkan, penandanganan kesepakatan ketentuan divestasi yang telah dilakukan Inalum dengan Freeport McMorant merupakan jembatan, untuk mencapai kesepakatan joint venture yang segera diselesaikan.

Rini pun berharap, proses divestasi segera diselesaikan, setelah ditandatanganinya kesepakatan ketentuan divestasi. "InsyaAllah kita cepat mengerjakannya secepat mungkin, Insya Allah semua kita sudah menandatangani Head of agreement sudah setuju," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.