Sukses

Volume Pembiayaan Fintech Capai Rp 7 Triliun hingga Juni 2018

OJK optimistis volume pembiayaan fintech mencapai Rp 20 triliun hingga akhir 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Volume pembiayaan perusahaan financial technology (fintech) untuk peer to peer lending (P2P) naik hingga Juni 2018 ini. Peer to peer lending merupakan kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan.

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menuturkan, volume pembiayaan fintech mencapai Rp 7 triliun. Jika dikalkulasi, jumlah ini naik sebesar 173,4 persen year-to-date (ytd) akhir Desember 2017. Pembiayaan fintech pun mencapai Rp 2,56 triliun.

"Di akumulasi dari beberapa perusahaan fintech, maka penyaluran pembiayaan fintech sampai dengan Juni 2018 ini hampir berada di angka Rp 7 triliun," tutur dia di Jakarta, Jumat.

Melihat kenaikan ini, Hendrikus berpendapat masyarakat semakin sadar akan pentingnya keberadaan fintech dalam kehidupannya sehari-hari.

"Ini artinya masyarakat semakin sadar akan manfaat fintech, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di tanah air," ujar dia.

Hendrikus optimistis volume pembiayaan fintech hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp 20 triliun. "Iya, bisa saja," kata dia.

Sebagai informasi, hingga kini ada sekitar 64 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK dan satu perusahaan yang telah tercatat mendapatkan izin resmi dari OJK sejak Juli 2017. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Ingin Perbankan Kembangkan Fintech

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mendorong industri perbankan untuk mengembangkan financing technology (fintech). Sebab, fintechsebagai bagian dari perkembangan teknologi tidak dapat ditolak.

"Kita lebih happy kalau fintech itu di-backbone oleh perbankan. Itu lebih secure," ungkapnya dalam Seminar Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0, di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Wimboh menjelaskan, fintech menawarkan produk maupun layanan yang jauh lebih mudah dan cepat ketimbang harus melewati proses administrasi di bank.

Selain itu, kata dia, fintech dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke industri perbankan. Hal ini yang mesti diperhatikan oleh dunia perbankan. Perbankan sudah seharusnya menggandeng fintech sebagai partner untuk tumbuh bersama.

"Kami encourage perbankan. Silahkan mau dirikan, atur strategi yang pas untuk itu, yang meyakinkan bahwa bank bisa menawarkan produk yang hampir sama dengan teknologi yang cepat murah dan hampir sama dengan fintech," imbuhnya.

Wimboh pun mengaku bahwa perkembangan teknologi yang terjadi di sektor jasa keuangan juga memberikan dampak negatif. Namun, hal tersebut bukan berarti Indonesia lantas menutup diri pada perkembangan teknologi.

"Distorsi enggak bisa dihindari, yang bisa adalah di-minimize. Kita fokus costumer protection. Jadi tidak ada satu entity yang keluar dari itu ranah regulasi," papar Wimboh.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech