Sukses

Bermitra dengan Peternak Lokal, Industri Bakal dapat Insentif Bea Masuk

Insentif bea masuk yang diberikan merupakan salah upaya Kemenperin untuk mendorong dijalankannya kemitraan peternak lokal dengan Industri Pengolahan Susu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memberikan insentif bea masuk bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) yang melakukan upaya kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dan melakukan kewajiban serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, insentif ini sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh industri tersebut.

"Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Untuk industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi peternak, tentu akan kami berikan insentif ini,"‎ ujar dia di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

‎Menurut dia, insentif bea masuk yang diberikan merupakan salah upaya Kemenperin untuk mendorong dijalankannya kemitraan, yang selain menguntungkan bagi industri tetapi juga bagi peternak dalam negeri.

"Jadi ini upaya mendorong terus diserapnya SSDN dan dijalankannya kemitraan. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ambang Batas Terus Naik

Nantinya, lanjut Rochim, kebutuhan akan SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Dia mengatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.

"Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri," jelas dia.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional yang sedang disiapkan oleh Kemenperin. Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak tahun 2009.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.