Sukses

Top 3: Bocoran Terbaru soal Seleksi CPNS 2018

BKN memastikan penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 secara resmi segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan penerimaan dan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 secara resmi segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Iwan Hermanto mengemukakan, untuk mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan seleksi CPNS akan dilakukan secara terpusat atau terintegrasi.

Menurut Deputi bidang Sinka BKN itu, berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Ini akan diselenggarakan BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). “Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik,” kata Iwan.

Informasi mengenai seleksi CPNS 2018 menjadi artikel paling dicari pembaca. Lengkapnya berikut 3 artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com:

1. Ingin Daftar Seleksi CPNS 2018, Perhatikan Hal Ini

Selain perubahan dari proses seleksi, kata Iwan, pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

Dengan perubahan mekanisme ini, diyakini Deputi Sinka BKN, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.

 Selengkapnya baca di sini!

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. OPINI: Mengupas Aturan Terbaru Pajak UMKM

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru Pajak Penghasilan atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku sejak 1 Juli 2018.

PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku efektif selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013. Peraturan baru ini dipandang sangat penting sehingga Presiden RI Joko Widodo berkenan meluncurkan pertama kali di JX International (Jatim Expo) Surabaya pada 22 Juni 2018.

Latar belakang terbitnya PP 23/2018 sebagaimana tercantum dalam konsiderans menimbang dan penjelasan umumnya adalah  untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Mau tahu ulasan lengkap mengenai pajak UMKM ini? Simak ulasannya dengan klik tautan berikut ini.

 

3 dari 3 halaman

3. Harga Saham Juventus Melambung Berkat Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo meninggalkan status sebagai pemain Real Madrid dan hengkang ke klub sepak bola Italia Juventus.

Kepindahan Cristiano Ronaldo tersebut mengangkat harga saham Juventus pada Selasa waktu setempat. Harga saham Juventus naik enam persen menjadi 0,90 euro usai kedua klub membuat pernyataan resmi.

Sejak tercium kabar Cristiano Ronald akan pindah ke Juventus, harga saham Juventus cenderung meningkat. Saham klub Italia dengan julukan Si Nyonya Tua ini telah meroket hampir 25 persen dalam seminggu terakhir. Demikian mengutip laman theglobeandmail.com, Rabu (11/7/2018).

Pemegang saham Juventus terbesar dimiliki keluarga Agnelli, tokoh industri Italia yang juga memiliki saham besar di Fiat, Ferrari, dan the Economist. Kemudian Lindsell Train Ltd sebesar 10 persen dan publik 26,2 persen. Juventus mencatatkan saham pada 3 Desember 2001.

Juventus diperkirakan merogoh kocek sekitar 105 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,9 triliun untuk membawa Cristiano Ronaldo. Pemain asal Portugal ini dikabarkan meneken kontrak selama empat musim.

Selengkapnya baca di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.