Sukses

PPh UMKM Turun, Penerimaan Pajak di Semester II Masih Baik

Penurunan tarif pajak bagi UMKM tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan pajak secara keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin penerimaan pajak pada semester II 2018 akan lebih baik dibandingkan semester I. Meski pada semester II ini ada sejumlah kebijakan yang memberikan diskon pada tarif ‎pajak seperti penurunan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai, penurunan tarif pajak bagi UMKM tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan pajak secara keseluruhan. Jika dihitung hingga akhir tahun nanti, potensi penerimaan pajak yang hilang dari penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen ini hanya sekitar Rp 1,4 triliun.

"Kalau UMKM kan berlaku 1 Juli, kira-kira setengah tahun. Penerimaannya Rp 5,8 triliun per tahun, kalau turun setengah lost-nya Rp 2,9 triliun, kalau setahun. Kalau berlaku 1 Juli kan hilangnya setengahnya lagi, jadi Rp 1,4 triliun. Itu tidak terlalu signifikan terhadap over all penerimaannya Rp 1.400 triliun," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Meski ada potensi kehilangan dari adanya kebijakan ini, namun akan muncul juga potensi wajib pajak baru untuk pelaku UMKM. Hal tersebut akan mengkompensasi kehilangan penerimaan pajak yang terjadi.

"Kompensasi dari PPN, PPh badan harusnya tidak terlalu. Harapannya kalau diturunkan itu tingkat kepatuhannya nambah, ada juga pembayar-pembayar UMKM yang baru, jadi kompensasi dari yang lain," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak

Sementara terkait dengan adanya insentif pajak di sektor investasi seperti tax holiday juga dinilai tidak akan memberikan dampak langsung pada penerimaan pajak. Hal ini karena tax holiday diberikan kepada investasi yang baru masuk, bukan pada investasi yang sudah berjalan.

"Tax holiday, itu tidak langsung (dampak ke penerimaan), mungkin sampai sekarang juga belum ada yang melamar. Tax holiday itu kan membebaskan PPh terhadap yang belum ada. Tax holiday itu terhadap new investment, bukan pada suatu yang telah ada. Tapi future. Jadi tax holiday tidak akan mengurangi basis pajak yang sudah eksisting," jelas dia.

Menurut Robert, adanya insentif pajak bagi investasi ini juga menjadi potensi bagi penambahan penerimaan pajak. Sebab, dengan masuknya investasi, maka ada lapangan kerja baru dan ada aktivitas produksi yang bisa dikenakan pajak.

"Dia akan mengurangi PPh badan future, tapi in the same time dia meng-create business opportunity, karyawan baru, ada PPh pasal 21-nya, ada produksi atau pembelian barang yang ada PPN-nya. Jadi walaupun diberikan tax holiday pemerintah pasti mendapat PPh karyawan, PPN dan pajak lain-lain yang sifatnya final. Jadi kami yakin tax holiday adalah sesuatu yang baik," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.