Sukses

Kapan Harta Warisan akan Dikenakan Pajak?

Pengenaan pajak bagi harta warisan dan laba di tahan (retained earnings) masih dalam tahap pembahasan awal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wacana untuk mengenakan pajak bagi harta warisan dan laba di tahan (retained earnings) masih dalam tahap pembahasan awal. Rencana ini belum pernah dibahas di level menteri.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap mencari masukan dan ide melalui diskusi dan focus group discussion (FGD). Ini juga sebagai langkah awal dalam penyusunan draft aturannya.

"Memang sedang di level membuat draft-nya lah, di level masih public hearing atau focus group discussion, mencoba menjaring masukan, idea, diskusi-diskusi," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/7/2018).

Dia mengungkapkan, public hearing tersebut dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan belum pernah dibahas pada level pimpinan kementerian/lembaga (K/L).

"Masih di level pembahasan sangat awal. Belum pernah di bahas di level pimpinan, termasuk pemajakan laba di tahan dan warisan. Jadi dibahas oleh tim BKF dengan para pihak. Itu masih terlalu early sekali lah," kata dia.

Menurut Robert, lantaran masih pada level pembahasan awal, maka dia berharap hal ini tidak dijadikan bahan perdebatan. Karena pengenaan pajak tersebut juga belum tentu jadi untuk diterapkan.

"Selama ini PPh atas laba ditahan dikenakan waktu dia jadi deviden. Tentu nanti pemerintah akan berdiskusi dengan berbagai pihak menerima masukan-masukan, termasuk warisan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warisan Tidak Dikenakan Pajak Selama Belum Terbagi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, harta waris berupa rekening tidak wajib dilaporkan selama ahli waris sudah melaporkan bukti pemberitahuan resmi bahwa sang pemilik telah meninggal.

“Rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan, sepanjang lembaga keuangan telah menerima akta Kematian atau surat wasiat dari sang pemilik,” tukasnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Common Reporting Standard untuk pelaksanaan automatic exchange of information (AeOl).

Dia menambahkan, sebuah pengecualian diberlakukan terhadap rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar milik Wajib Pajak (WP) yang belum terbagi ke ahli waris. Ia menjelaskan, rekening itu wajib dilaporkan ke KPP atau KP2KP.

“Sebuah rekening di atas Rp 1 miliar milik WP yang sudah meninggal wajib dilaporkan. Dilaporkan ya, bukan disetorkan,” tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • warisan