Sukses

Cara Membuat NPWP Secara Online atau Manual dengan Mudah

Sehari langsung jadi, berikut panduan mudah cara membuat NPWP.

Jakarta Pajak merupakan bentuk kontribusi pada negara untuk pembangunan yang bisa Anda bayarkan ketika sudah memiliki penghasilan, apapun pekerjaan Anda. Tentu saja besaran pajak yang dibayarkan setiap orang berbeda-beda. Dan untuk membayar pajak tersebut, Anda perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia. Jika Anda merupakan seorang pemilik bisnis atau perusahaan atau yang disebut enterpreneur, maka Anda harus memiliki dua NPWP yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dan, NPWP ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Selain itu jika Anda sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank atau mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.

Dengan adanya NPWP, maka jika terjadi kelebihan pembayaran pajak bisa segera dikembalikan. Serta jika ada pengurangan pembayaran pajak.

Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka tentu saja Anda harus segera membuatnya. Ada syarat-syarat dan tata cara membuat NPWP yang harus Anda penuhi untuk mengurusnya seperti penjelasan berikut ini yang dirangkum Liputan6.com (5/7).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat pembuatan NPWP bagi karyawan:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

3. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

4. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

3. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

4. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat pembuatan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah (istri):

Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami. Berikut syaratnya:

1. Fotokopi kartu NPWP suami

2. Fotokopi kartu keluarga

3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

4. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

3 dari 3 halaman

Cara membuat NPWP:

Ketika Anda sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni:

  • Via online
  • Datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau offline

Cara membuat NPWP online:

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Anda memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id Anda tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini:

  1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu.
  2. Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
  3. Masukkan alamat email.
  4. Pastikan email yang Anda masukkan aktif.
  5. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration.
  6. Klik dan ikuti panduannya.
  7. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  8. Isi nama sesuai KTP.
  9. Alamat email jika belum terisi.
  10. Isi password dan ulangi.
  11. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan.
  12. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
  13. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika Anda masih lajang, atau cabang jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  14. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  15. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email Anda.
  16. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
  17. Klik kirim permohonan.
  18. Selesai.

Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, Anda juga bisa mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.

Cara membuat NPWP dengan datang ke kantor pelayanan pajak

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja.
  2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
  3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
  6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Namun bisa saja langsung jika tempat Anda terpencil.

Cara membuat NPWP sangatlah mudah dan tidak ribet. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memiliki NPWP bukan?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini