Sukses

Caplok 51 Persen Saham Pertagas, PGN Rogoh Kocek Rp 16,6 Triliun

PT Perusahaan Gas Negara Tbk akan gunakan dana internal dan pinjaman untuk akuisisi 51 persen saham Pertagas.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN bersama Pertamina melakukan transaksi material dengan membeli 51 persen saham Pertagas, yang merupakan anak usaha perusahaan Pertamina.

Transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi dan material. Transaksi afiliasi lantaran PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disebut PGN dan pertamina merupakan pihak terafiliasi yang keduanya dikendalikan baik langsung dan tidak langsung oleh pemerintah Indonesia.

Sedangkan transaksi tersebut transaksi material sesuai Peraturan Nomor IX.E.2 lantaran nilai transaksi lebih dari 20 persen namun kurang dari 50 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/7/2018).

Adapun pengambilalihan saham Pertagas dengan transaksi jual 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas atau setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Pertagas.

Nilai keseluruhan dari transaksi dalam kesepakatan awal atas akuisisi 51 persen kepemilikan saham di Pertagas adalah sekitar Rp 16,60 triliun. Jumlah itu sebesar 38,46 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan.

"Perseroan akan memakai pendanaan internal dan pinjaman," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

Nilai transaksi itu merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas dengan PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas sudah dikeluarkan dari buku Pertagas sehingga hanya terdapat PT Pertagas Niaga sebagai anak usaha di dalam buku Pertagas.

"Penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya berita acara pemenuhan persyaratan pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak namun tidak akan melebihi 90 hari sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian (batas waktu) atau pada tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak,” tulis keterangan tersebut.

Latar belakang transaksi ini adalah dari salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional dengan membentuk perusahaan induk di bidang minyak dan gas bumi atau holding BUMN migas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pembentukan holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik pemerintah pada Perseroan ke dalam modal Pertamina sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Pernyataan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Pertamina.

Transaksi secara langsung ini diharapkan memberikan nilai tambah strategis terhadap perseroan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing perseroan.

Dengan transaksi ini perseroan mengharapkan dapat memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.

Selain itu, menambah portofolio investasi dan meningkatkan pendapatan Perseroan. Ditambah menambah dan menjamin portofolio pasokan gas bumi serta gas bumi cair serta infrastruktur jaringan pipa gas bumi.

"Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tidak tumpang tindih untuk suplai gas ke konsumen akhir sehingga hemat biaya investasi,” seperti dikutip dalam laporan itu.

Perseroan juga mengharapkan dapat mewujudkan efisiensi di seluruh mata rantai dari produksi hingga distribusi yang diharapkan mewujudkan harga gas yang kompetitif sehingga mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan. Ditambah mempercepat pemerataan akses masyarakat terhadap energi gas.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.