Sukses

Pertumbuhan KPR Didominasi Milenial

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatatkan adanya perubahan perilaku debitur pada kredit kepemilikan rumah (KPR). BI menyebutkan pertumbuhan KPR kini di dominasi oleh usia muda atau milenial.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, peningkatan porsi kepemilikan kredit perumahan berada di usia 26-35 tahun.

"Iya, memang ada perubahan perilaku debitur di beberapa tipe porsi kepemilikan kredit perumahan usia 26-35 meningkat," ujarnya hari ini di Gedung BI, Senin (02/7/2018).

Sementara itu, kata Filianingsih pangsa KPR yang dimiliki oleh debitur usia 36-45 tahun mengalami penurunan sejak tahun 2014 silam.

"Kepemilikan debitur 35-45 tahun ini tipe bukan lagi debitur rumah pertama kalau debitur rumah pertama lebih banyak 25-35 tahun. Kalau 36-45 tahun lebih banyak Investasi lebih banyak udah punya," ujarnya.

Untuk debitur usia muda atau milenials tersebut, Filianingsih menambahkan KPR di dominasi untuk tipe rumah tapak 22-70 meter persegi, rumah susun atau flat 22-70 meter persegi dan juga rumah susun atau flat ≤21 meter persegi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Bebaskan DP Rumah Pertama

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018).

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.