Sukses

Sistem Ganjil Genap Mulai Uji Coba, Ini Permintaan Pengelola Pondok Indah Mal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta mulai uji coba perluasan kebijakan ganjil genap kendaraan di sejumlah jalan arteri Ibu Kota

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta mulai uji coba perluasan kebijakan ganjil genap kendaraan di sejumlah jalan arteri Ibu Kota hari ini, salah satunya di jalan Metro Pondok Indah.

Namun kebijakan tersebut mendapatkan respons dari perusahaan properti sekaligus pengelola Pondok Indah Mal, PT Metropolitan Kentjana Tbk.

Dalam salinan surat yang diterima Liputan6.com, Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turun tangan terkait kebijakan ini. Dalam surat tersebut, Husin meminta bantuan agar ada penyesuaian waktu pemberlakuan ganjil genap di Jalan Metro Pondok Indah.

Sebagai informasi, dalam uji coba, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan ada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, atau selama 15 jam. Namun Metropolitan Kentjana meminta agar pada 20-26 Agustus 2018, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara penuh, melainkan hanya pagi dan sore hari saja. Hal ini mengingat akan dilaksanakannya pertandingan golf Asian Games 2018 di Pondok Indah Padang Golf pada tanggal tersebut.

 

 

 

"Dengan ini kami menyampaikan permohonan bantuan kepada Bapak (Budi Karya) agar kiranya kebijakan ganjil genap di Jalan Metro Pondok Indah hingga Kebayoran Lama hanya diberlakukan pagi dan sore hari tanggal 20 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2018, yaitu pada saat diadakan pertandingan golf di Pondok Indah Padang Golf," ujar Husin seperti dikutip dalam surat resminya, Senin (2/7/2018).

Menurut Husin, kebijakan ganjil genap tersebut juga banyak mendapatkan keberatan dari masyarakat. Hal ini mengingat banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di sekitaran wilayah Pondok Indah.

"Mengingat banyaknya warga yang memprotes/berkeberatan dengan aturan tersebut, serta menjadi penghambat bagi warga atau pengunjung yang hendak beraktivitas ke Pondok Indah Mal, Pondok Indah Tower atau Rumah Sakit Pondok Indah, besar harapan kami penyesuaian ini dapat diberlakukan," ujar Husin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saat Asian Games, Truk Dilarang Masuk Tol Dalam Kota

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjadi salah satu regulator yang akan bertanggung jawab terhadap kelancaran transportasi para atlet dan official dalam gelaran Asian Games 2018 di Jakarta yang berlangsung mulai 18 Agustus 2018.

Untuk itu beberapa paket kebijakan pengaturan lalu lintas akan diberlakukan selama penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Asia itu. Salah satunya pelarangan truk melintas di seluruh jalan tol lingkar dalam Jakarta.

"Jadi nanti truk itu hanya boleh melintas di lingkar luar atau JORR. Selama ini kan beberapa ruas masih boleh," kata Kepala BPTJ Bambang Prihatono di Hotel Harris, Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Selain menjaga kelancaran arus transportasi para atlet, Bambang menambahkan itu juga sebagai upaya mengurangi polusi udara di sekitar GBK. Karena polusi udara ini diklaim bisa menganggu kebugaran para atlet. "Makanya kita wajib kurangi CO2," tegasnya.

Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut di luar pukul 22.00 05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir.

Selain itu, sepanjang tol yang akan dilalui para atlet, bakal dibuat jalur khusus dengan warna cat merah. "Jadi ini jalur khusus Asian Games, tapi teknisnya nanti tetap ada pengawalan di perjalanan," tegas Bambang. 

 Sebelumnya, Bambang juga mengungkapkan bahwa akan diterapkan manajemen rekayasa Lalu Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.

Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.