Sukses

BRI Bakal Naikkan Bunga Kredit

Manajemen BRI menyatakan penyesuaian kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia paling cepat dilakukan pada bulan depan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) akan merespons kenaikan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate menjadi 5,25 persen yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Dengan demikian, Bank Indonesia sudah menaikkan suku bunga acuan dalam enam bulan terakhir hingga 100 basis poin (bps). Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Suprajarto mengatakan, kenaikan suku bunga acuan ini menjadi indikasi bagi dunia perbankan era suku bunga sudah sedikit ketat.

Oleh karena itu, BRI akan menggelar rapat dengan direksi lainnya untuk menentukan kebijakan yang akan ditempuh. "Kita baru akan rapat besok, jadi kalau tidak kita respons bagaimana dengan NIM saya. Memang dengan kebijakan itu menjadikan eranya sedikit ketat," ujar Suprajarto di Kawasan Patra Kuningan, Sabtu (30/6/2018).

Salah satu yang akan direspons adalah beberapa suku bunga, salah satunya suku bunga kredit. Kenaikan suku bunga, ia menegaskan baru akan dilakukan paling cepat satu bulan ke depan.

"Ya mungkin kita akan naikkan, cuma besarannya kalau bisa 25 basis poin saja kenapa harus sama sampai 50 basis poin," ujar dia.

Ia mencontohkan, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BRI sebesar 10,5 persen. Bunga KPR ini menjadi salah satu yang akan dinaikkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 bps

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.  

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.

"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat 29 Juni 2018.

Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.