Sukses

Kena Cukai 57 Persen, Harga Cairan Vape Bisa Lebih Mahal?

Pemerintah akan mengenakan cukai cairan vape sebesar 57 persen per 1 Juli 2018

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018 sebesar 57 persen. Selain soal tarif cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menetapkan harga jual eceran (HJE) produk tersebut.

Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC, Sunaryo, mengatakan saat ini DJBC masih merampungkan perhitungan HJE. Diharapkan sebelum 1 Juli 2018, HJE tersebut telah bisa diterbitkan.

"Begitu keluar (1 Juli), ini langsung. (Sebelum 1 Juli diterbitkan) Insyaallah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantor DJBC, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia mengungkapkan, perhitungan HJE ditentukan berdasarkan harga pokok produksi (HPP), marjin, tarif cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah produk cairan vape ukuran 60 ml dengan HPP sebesar Rp 30 ribu dan marjin sebesar Rp 10 ribu. Maka penentuan HJE, yaitu HPP + marjin + tarif cukai + PPN hasil tembakau, maka keluar angka sekitar Rp 117.994 sebagai HJE.

Sebagai perbandingan, Sunaryo menyebut dulu cairan vape sebelum saat tengah booming bisa mencapai Rp 300 ribu. Akan tetapi karena persaingan, ada yang menjual cairan vape Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. 

"Tapi itu nanti harus nunggu HPP. Ini industri vape lagi menyusun (HPP)," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Lebih Mahal?

Menurut Sunaryo, HJE ini hanya sebagai harga referensi. Namun, harga di lapangan ditentukan oleh pasar.

"Itu sebagai patokan. Kalau di pasar kita tidak pantau, naik-turun di atas itu (HJE) tidak masalah. Kecuali kalau kita sampai mengatur ritel. Itu referensi," ucap dia.

Selain soal HJE, pemerintah juga mengatur ukuran cairan vape, yaitu 15 ml, 30 ml, 60 ml dan 100 ml. Dari empat ukuran tersebut, ditetapkan dua HJE, yaitu untuk mutu yang premium dan nonpremium.

‎"Kemasan juga hanya empat, yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, 100 ml. (Selama ini) variatif. Yang dominan biasanya 60 ml, karena untuk dipakai 1-2 minggu. Setelah ini hanya dua harga saja, tergantung mutu. Premium dan nonpremium, per layer. Yang 15 ml ada dua harga, yang 30 ml dua harga dan seterusnya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.