Sukses

Tarif Pajak Turun, Ini Jurus DJP Intai Pengusaha Besar yang Ngaku UMKM

DJP memiliki strategi pengawasan terhadap wajib pajak dalam memanfaatkan tarif pajak UMKM 0,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, salah satunya pengusaha besar yang berpotensi mengaku sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya tak lain untuk mendapatkan tarif pajak murah 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, DJP memiliki berbagai instrumen untuk mengawasi adanya modus wajib pajak dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar.

"Kalau yang di atas Rp 4,8 miliar ngaku sebagai UMKM untuk memanfaatkan insentif ini (pajak UMKM), kami punya berbagai instrumen untuk pengawasannya," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Salah satunya, kata Hestu Yoga, akses informasi keuangan atau perbankan. Menurutnya, data-data transaksi antar pengusaha juga bisa nenjadi instrumen, misalnya data pembelian oleh UMKM dari supplier-nya.

"Kalau beli atau kulakannya Rp 1 miliar per bulan, tidak mungkin omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Dan masih banyak instrumen lain untuk pengawasan," dia menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Patuh Bayar Pajak

Hestu Yoga meyakini, dengan penurunan tarif pajak UMKM tersebut, bisa meningkatkan kepatuhan UMKM untuk membayar pajak. Sebab, ia mengaku, pada dasarnya pelaku UMKM mau untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kehidupan bernegara melalui pembayaran pajak.

"Dengan skema yang lebih ringan dan mudah ini, mereka punya kesempatan untuk itu (membayar pajak) secara proporsional, adil, dan nyaman. Makin banyak yang akan patuh dan membayar pajak," terangnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Potensi Penerimaan Hilang

Hestu Yoga mengatakan, penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan pajak UMKM 0,5 persen ini tidak terlalu signifikan. Sayangnya ia enggan menyebut angka secara spesifik.

"Sebagai gambaran, pada 2017, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM 1 persen ini sebesar Rp 5,87 triliun yang dibayarkan oleh sekitar 1,5 juta WP UMKM. Jadi sebenarnya tidak terlalu besar potensial loss-nya," paparnya.

Target DJP, lanjutnya, dengan insentif pajak tersebut, pelaku UMKM dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan melalui penerimaan pajak.

"Target kami adalah membangun kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM secara masif (menyeluruh) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara berkelanjutan," tandas Hestu Yoga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.