Sukses

Diskon Tarif Tol Kembali Berlaku, Cek Daftarnya

Mayoritas BUJT sepakat memutuskan diskon tarif tol sebesar 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta Diskon tarif tol kembali diberlakukan untuk beberapa ruas mulai Senin ini ‎(18/6/2018). Besaran diskon rata-rata 10 persen hingga 28 persen khusus untuk tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Selain besaran yang beragam, penerapan diskon juga disesuaikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). ‎PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah mengusulkan diskon tarif jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.

Mayoritas BUJT sepakat memutuskan diskon tarif tol sebesar 10 persen. Khusus Jasa Marga memberlakukan diskon pada H-2 lebaran hingga H+2.

"Khususnya di ruas yang kami kelola, diskonnya 10 persen dan waktunya itu di H-2 hingga H+2, jadi empat hari," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (18/6/2018).

‎Adapun diskon tarif tol 10 persen pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018, sebagai berikut:

Ruas tol PT Jasa Marga

– Cawang-Tomang-Pluit– Jakarta-Cikampek– Palimanan-Kanci– Semarang-Solo– Solo-Ngawi– Ngawi-Kertosono– Surabaya-Mojokerto– Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Ruas tol PT Hutama Karya

– Bakauheni-Terbanggi Besar– Palembang-Indralaya– Medan-Binjai

Ruas tol Waskita Karya

– Toll Road meliputi Kunci-Pejagan– Pejagan-Pemalang

Ruas tol PT Nusantara Infrastructure

– Makassar Seksi IV– Ujung Pandang Tahap I dan II.

Ruas tol PT Citra Marga Nusaphala Persada

– Cawang-Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit– Soreang-Pasirkoja

Ruas tol PT Jakarta Lingkar Barat Satu

Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 (Kebon Jeruk-Ulujami)

Ruas tol PT Margabumi Matraraya

Surabaya-Gresik

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Lingkar Luar Jakarta Diseragamkan Mulai 13 Juni 2018

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.

“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).

Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini