Sukses

Harga Tiket Pesawat Tak Wajar, Penumpang Diminta Lapor ke Otoritas Bandara

Penumpang diminta melaporkan kepada otoritas bandara jika ada maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 sebelum Lebaran. 

Peraturan menteri tersebut mengatur tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.

“Kami turut mensosialisasikan PM Nomor 14 Tahun 2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1,2 dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin di Bandara Soetta, Rabu (13/6/2018).

Adapun prosedurnya, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket pesawat tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan Angkasa Pura II dapat komplein kepada pihak maskapai. Kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.

Meski begitu, hingga saat ini, tidak ada satupun yang dilaporkan bahwa ada maskapai yang menjual di atas batas atas yang telah ditentukan. Sebab tarif angkutan udara sudah diatur di dalam PM Nomor 14 Tahun 2016.

“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 penumpang. Adapun tingkat ketepatan waktu atau on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menhub: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Rp 4 Juta Hoaks

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tarif paling tinggi penerbangan rute Jakarta-Surabaya adalah Rp 1,3 juta atau Rp 2,6 juta Pulang Pergi (PP). Pernyataan ini menepis kabar yang menyebut harga tiket pesawat tujuan tersebut menembus Rp 4 juta pada arus mudik Lebaran 2018 ini. Itu adalah hoaks atau palsu.

“Berdasarkan ketentuan maksimal tarif maskapai tersebut adalah Rp 1,3 juta atau PP sebesar Rp 2,6 juta. Saya telah mengatakan kepada operator maskapai penerbangan menetapkan tarif usahakan jangan sampai ke batas atas,” kata Budi Karya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, pada 3 Juni 2018.

Dia menjelaskan, jika jumlah pemudik yang akan menggunakan jasa angkutan udara pada Lebaran tahun ini mengalami peningkatan sebesar 10 persen, maka jumlah penumpang selama dua minggu di Indonesia bagian Barat, yaitu 7-24 Juni 2018, akan mencapai 5,68 juta.

“Itu diukur berdasarkan jumlah kursi yang ada, biasanya seat itu relatif terpenuhi semua,” ujar Budi Karya Sumadi.

Oleh karenanya, Budi Karya menaruh perhatian terhadap moda transportasi udara dan berpesan harus mempersiapkan dengan baik. Dia memastikan bahwa kesiapan bandara sudah lebih bagus.

“Beberapa hal yang sudah dicek,  tentunya ada yang sifatnya umum di mana kesiapan bandara-bandara sudah lebih bagus bahkan kita mencatat ada 35 bandara yang dikontrol oleh Kemenhub dan 12 bandara yang dikontrol lebih detail oleh Airnav. Secara pelayanan, kami juga menurunkan tim untuk meneliti bandara di seluruh Indonesia,” tuturnya. 

3 dari 3 halaman

Penerbangan Ekstra

Terkait dengan pemberian penerbangan tambahan atau ekstra di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan seluruh Indonesia, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menugaskan Airnav untuk berkoordinasi dengan semua maskapai.

Dirinya berpesan bahwa para operator maskapai penerbangan harus sesuai dengan slot time yang diajukan. Bila tidak dijalani harus disampaikan 24 jam sebelumnya.

“Apabila tidak dilakukan, kita wajibkan untuk menerbangkan dan jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi tertentu,” tegas Menhub.

Pada kesempatan itu, Budi Karya juga melakukan ramp check pada salah satu pesawat. Dia menuturkan bahwa sudah ada 400 pesawat yang telah dilakukan ramp check.

“Ramp check adalah suatu upaya yang kita lakukan dengan konsisten. Sudah ada 400 pesawat yang kita ramp check dari 500 pesawat. Saya harapkan ini berjalan dengan baik. Saya minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menyelesaikan 90 pesawat dalam 1-2 hari,” pungkas Budi Karya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.