Sukses

LPS Dongkrak Tingkat Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR mulai 6 Juni-17 September 2018.

Selain itu, LPS juga menetapkan kenaikan bunga pinjaman sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,50 persen untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum. Demikian mengutip laman LPS, Kamis (7/6/2018).

Hal itu berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 4 Juni 2018 yang mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Rapat Dewan Komisioner (RDK) tentang penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK penetapan tingkat bunga penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Mei 2018 antara lain amanatkan LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk menyesuaikan yang diperlukan pada kesempatan pertama.

Tingkat bunga penjaminan antara lain:

1.Bank umum dengan simpanan rupiah sebesar enam persen.

2.Bank umum dengan simpanan valas sebesar 1,25 persen.

3. BPR dengan simpanan rupiah sebesar 8,50 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Dongkrak Bunga Pinjaman

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;

a. Tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter

b. Kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat

c.Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

Merujuk pada PLPS Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun antara lain pada minggu kedua Januari, Mei dan September kecuali terjadi perubahan pada kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan.

Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho menuturkan, dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi. KPS akan tetap mengawasi dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.

"Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan bank dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sitem keuangan,” kata dia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.