Sukses

Ingat, PNS Dilarang Terima Hadiah

PNS kembali diingatkan larangan menerima hadiah atau pemberian apa saja yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang merupakan petunjuk teknis dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Dalam SE tersebut, Asman dengan tegas melarang setiap PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," bunyi poin kelima SE, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dalam SE yang diterbitkan pada 5 Juni 2018, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

Selain itu, pada poin kedua SE disebutkan, penetapan tujuh hari cuti bersama PNS untuk Lebaran dinilai sudah cukup. Oleh karenanya, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Disebutkan pula, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Intip THR Ketua sampai Anggota DPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPR memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

PP itu menyangkut Pemberian THR 2018 kepada PNS, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk pejabat negara dalam hal ini Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR.

Dari data Kemenkeu, Jakarta, pada 3 Juni 2018, Ketua DPR akan mengantongi THR sebesar Rp 26,64 juta (setelah dikurangi Pajak Penghasilan/PPh). Sementara Wakil Ketua DPR akan menerima THR sebesar Rp 22,86 juta, dan Anggota DPR sebesar Rp 16,48 juta.

Komponen dari THR itu, terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan paket.

Rencananya THR untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR akan dicairkan besok, 4 Juni 2018.

Menanggapi besaran THR yang bakal diterima DPR tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, itu contoh simulasi.

"Maksudnya simulasi, karena di atas itu (data) mencontohkan (DPR) berstatus menikah dengan anak dua," tuturnya kepada Liputan6.com.

Itu artinya, jika ada Anggota DPR yang berstatus single, maka perhitungan THR-nya akan berbeda. "Iya (berbeda buat yang single)," kata Nufransa.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang karib disapa Bamsoet ini mengaku kaget, jika ternyata jajaran anggota dewan, termasuk dirinya masih mendapat THR. Meski mengaku belum memeriksa langsung, dia mengatakan besarannya mencapai Rp 25 juta.

"Dan sekarang ini saya kaget, tahun ini ada THR, kemarin sampai jam 3 sore belum tahu kalau ada keputusan anggota dan pimpinan DPR dapat THR. Saya sendiri Ketua DPR katanya dapat Rp 25 juta, anggota lain bervariasi," beber dia.

Namun, Bamsoet mengakui THR diterima tidak akan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebaliknya, uang tersebut akan disumbangkan kepada korban ledakan bom di Surabaya.

"Jadi Alhamdulillah ada THR, dan itu akan memenuhi keinginan saya membantu korban teroris di Surabaya yang saya lihat sendiri saat kunjungan kerja. Jadi seluruh THR saya diberikan pada mereka, saya minta nanti sekjen yang mengatur," tandas Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini