Sukses

Top 3: Ingat, Pekan Ini Batas Akhir Bayarkan THR Pekerja

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Selasa 5 Juni 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan menetapkan jika pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya, mengingat perkiraan Idul Fitri 1439 H  akan jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka proses pembayaran THR harus sudah dilaksanakan minggu ini.

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.

"Jika mengacu pada ketentuan seminggu sebelum hari H, maka pembayaran paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Namun, diharapkan pengusaha dapat membayarkan lebih awal sebelum tanggal 8 Juni mengingat tanggal 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Artikel ingat pekan ini batas akhir bayarkan THR pekerja menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com. Ingin tahu berita terpopuler di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler yang dirangkum pada Selasa (5/6/2018):

1.Ingat, Pekan Ini Batas Akhir Bayarkan THR Pekerja

Aturan menetapkan jika pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya, mengingat perkiraan Idul Fitri 1439 H  akan jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka proses pembayaran THR harus sudah dilaksanakan minggu ini.

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.

"Jika mengacu pada ketentuan seminggu sebelum hari H, maka pembayaran paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Namun, diharapkan pengusaha dapat membayarkan lebih awal sebelum tanggal 8 Juni mengingat tanggal 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Dibanding Pelamar Umum, Lebih Banyak Honorer yang Diangkat Jadi PNS

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, pemerintah sejak 2005 sampai 2014 telah mengangkat lebih banyak tenaga honorer sebagai PNS dibanding para pelamar umum.

"Kalau kita bandingkan, pada kurun waktu 2005-2014, tenaga honorer yang telah direkrut sekitar 1,070 juta orang. Sedangkan dari pelamar umum semisal lulusan baru universitas dalam kurun waktu yang sama hanya 775 ribu orang," ungkap dia di Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

"Artinya, mayoritas penerimaan PNS ini berasal dari tenaga honorer," tambahnya seraya menyimpulkan.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Tiga Zodiak yang Bakal Untung pada Juni, Kami Termasuk?

Memiliki kondisi keuangan yang lancar merupakan keinginan setiap orang. Hal inilah yang membuat sebagian besar orang berusaha dan bekerja keras untuk mewujudkannya.

Namun selain cara itu, ternyata ada cara lain juga yang terbilang cukup unik dilakukan sejumlah orang untuk memiliki keuangan yang baik, yaitu dengan rutin melihat ramalan zodiak tiap pergantian tahun, bulan, bahkan mingguan.

Memang ramalan zodiak tidak dapat sesuai persis hasilnya. Namun, dengan melihat ramalan zodiak, dapat membantu untuk mengetahui kondisi keuangan ke depan.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.