Sukses

Jokowi Terima Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah 2017, Ini Hasilnya

Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini.

Liputan6.com, Jakarta ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.

"Ini sungguh patut kita syukuri dan saya ucapkan terima kasih atas kerja keras segenap jajaran di Kementerian Keuangan dan semua kementerian lembaga penggunaan APBN," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Atas pemeriksaan terhadap 88 laporan keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN atau 91 persen, meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL atau 84 persen.

Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada enam LKKL, yang sebelumnya pada 2016 sebanyak delapan LKKL. Adapun opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada dua LKKL yang pada tahun sebelumnya sebanyak enam LKKL. ‎

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Opini WDP

Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI. Sementara itu, opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya melihat ada peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP pada 2016 yang WTP ada 74 sekarang yang di 2017 menjadi 80. Tidak memberikan pendapat atau disclaimer menurun 2016 ada enam, 2017 masih ada dua. KKP dan Bakamla," kata dia.

Permasalahan pada dua LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

‎"Kita harapkan tahun depan bisa diperbaiki sehingga enggak ada lagi yang TMP, WTP semuanya. Eggak ada lagi yang WDP, semuanya WTP, semuanya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini