Sukses

Tak Ada Ampun, PNS Sebar Ujaran Kebencian Bakal Dijatuhi Hukuman Berat

Kepala BKN sudah menandatangani surat edaran terkait larangan PNS menyebar ujaran kebencian. Apa isi lengkap dari surat edaran tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 31 Mei 2018, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: K.26-30/V.t2-2/99 mengenai Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Dalam surat edaran ini, bagi PNS yang melanggar larangan dengan menyebar ujaran kebencian, maka akan dijatuhi hukuman berat. 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Melalui surat tersebut, Kepala BKN mengimbau mereka untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

“Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi poin b nomor 2 Surat Edaran itu, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Senin (4/6/2018). 

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, diminta Bima, agar membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bima menegaskan, PNS yang terbukti menyebarkan berita hoaks yang bermuatan ujan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihukum Berat

Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, antara lain berupa:

a. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah

b. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

c. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regran, dan sejenisnya)

d. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah

e. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah

f. menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf b dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.

“Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan,” bunyi poin b nomor 7 Surat Edaran Kepala BKN itu.

Adapun pelanggaran terhadap huruf e dan huruf f, menurut Surat Edaran tersebut, dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini