Sukses

Aturan Perubahan Terbit, Premium Wajib Disalurkan di Jawa, Madura, dan Bali

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, maka Premium berstatus penugasan di wilayah Jamali (Jawa, Madura, dan Bali).

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM. Dalam aturan sebelumnya, penyaluran Premium di Jamali tidak wajib.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan dari dari Peraturan P‎residen Nomor 191. Saat ini payung hukum tersebut telah terbit.

"Sudah. Hari ini sudah bisa diterbitkan. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, maka saat ini Premium berstatus penugasan di wilayah Jamali, sehinga penyalurannya menjadi kewajiban bagi badan usaha yang ditugaskan, yaitu PT Pertamina (Persero).

"Presiden beri kewenangan ke Menteri ESDM untuk menyalurkan Premium di Jamali," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, saat ini ada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jamali, yang sedang disiapkan untuk menyalurkan Premium kembali.

SPBU tersebut sempat tidak menjual Premium akibat penuruan konsumsi Premium, karena masyarakat beralih ke Pertalite. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.926 SPBU Pertamina Akan Jual Premium Lagi

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang sebelumnya sudah tidak menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium, dalam bertahap segera menjual kembali‎.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam waktu dekat, penyaluran Premium di wilayah Jamali akan menjadi penugasan, seperti wilayah lain. Hal ini seiring dengan penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.

‎"Revisi Peraturan Presiden ditandatangani dalam waktu dekat," kata Nicke pada 17 Mei 2018.

Nicke mengungkapkan, berdasarkan catatan Pertamina‎, saat ini ada 1.926 SPBU di Jamali yang sudah tidak menjual Premium. Itu nantinya jika revisi Peraturan Presiden terbit, maka SPBU tersebut akan menjual Premium kembali.

Namun menurut Nicke, penjualan Premium akan dilakukan kembali secara bertahap, karena menunggu kesiapan SPBU yang bisa langsung menjual Premium. SPBU yang sudah menjual tersebut saat ini ada 671 unit.

"Kami catat ada 1.926 SPBU yang hari ini tidak jual Premium. Dari angka itu, ada yang bisa diisi langsung karena memiliki tangki timbun lebih dari satu," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.