Sukses

Pengusaha Kecil Tak Mampu Bayar THR, Pemerintah Harus Carikan Solusi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan solusi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pasalnya selama ini para pelaku UMKM ini kerap kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar tunjangan tersebut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengatakan, bagi pengusaha besar, pembayaran THR bukan suatu hal yang menjadi masalah. Sebab, perusahaan telah melakukan alokasi anggaran untuk THR sejak jauh hari.

"THR kita sudah cadangkan tiap tahun pasti ada. Dan itu tidak ada masalah karena sudah dalam perhitungan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/5/2018).

Namun bagi UMKM, lanjut dia, selama ini masih ada yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini karena kemampuan keuangan yang terbatas.‎

"Industri kecil memang banyak yang belum bisa memenuhi standar yang ada dan bahkan industri kecil itu banyak yang termasuk di bawah UMP. Itu memang kemampuan yang saat ini ada," kata dia.

Oleh sebab itu, Adhi berharap pemerintah bisa memfasilitasi dan memberikan solusi bagi para pelaku UMKM ini. Ha tersebut agar UMKM tidak dianggap melanggar aturan ketika tidak memiliki kemampuan ‎untuk membayar THR sesuai ketentuan.

"Ini harus menjadi review dari pemerintah, bagaimana UMKM ini difasilitasi. Karena mereka kalau ikut aturan banyak yang belum mampu. Bukan hanya di industri, tapi di ritel seperti toko-toko, di mal bahkan mal besar itu banyak pegawainya yang jauh di bawah UMP. Ini yang perlu dicarikan solusi. Karena kemampuan dari industrinya seperti itu," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posko THR

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018. Posko ini akan memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pelanggaran pengusaha dalam pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, Kemnaker telah membuka dua posko mendekati Lebaran 2018. Posko pertama adalah Posko THR dan kedua adalah Posko mudik. Kedua posko ini dibuka secara bersamaan. 

Untuk Posko mudik akan memfasilitasi para pekerja untuk pulang kampung halaman. Sedangkan untuk Posko THR akan menampung keluhan pekerja yang terkait THR. 

"Pembukaan pos komando, posko peduli hari raya, itu ada dua konten, pertama posko THR dan kedua posko mudik," kata ‎Hanif pada Senin 28 Mei 2018. 

‎Hanif mengungkapkan, posko THR merupakan fasilitas pemerintah ‎untuk memastikan semua pekerja menerima haknya berupa THR sesuai dengan ketentuan.

Dia pun meminta para pengusaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti pembagian THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

‎" Kita meminta dunia usaha mematuhiketentuan paling lambat satu minggu sebelum hari H lebaran,"tutur Hanif.

Posko terssebut menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan, beroperasi sejak 28 Mei 2018 hingga 22 juni 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.