Sukses

Top 3: Penjelasan Menkeu soal THR Bagi Guru dan PNS Daerah

Artikel perihal penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal THR guru dan PNS daerah menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini mendapatkan kabar baik. Ini setelah Presiden Jokowi mengeluarkan aturan resmi perihal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.

Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Penjelasan ini disampaikan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Artikel perihal penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (27/5/2018):

1. Penjelasan Menkeu soal THR Bagi Guru dan PNS Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Ini Sri Mulyani sampaikan melalui fanpage Facebook yang diunggahnya Jumat (25/5/2018). Sri Mulyani menegaskan, kebijakan THR untuk guru daerah tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Berita selengkapnya

2. Tol Pejagan-Pemalang Bisa Dilalui Pemudik Lebaran 2018 Gratis

Jelang mudik Lebaran 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengecekan terhadap empat proyek tol di Jawa Tengah, yakni Tol Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo. Pemeriksaaan dilakukan pada Sabtu (26/5/2018).

Dalam peninjauan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa ruas Tol Pejagan-Pemalang sepanjang 37,3 km dari Brebes Timur hingga Pemalang sudah dalam kondisi mantap untuk dilalui secara fungsional tanpa tarif alias gratis pada saat mudik nanti.

Berita selengkapnya

3. Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Ada beberapa fakta yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.