Sukses

PNS Dapat THR Makin Besar, Yuk Intip Triknya agar Tak Cepat Habis

PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada 2018. Bagaimana cara mengelolannya agar tak cepat habis?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PNS diketahui akan memperoleh THR yang lebih besar pada tahun ini. Tak hanya itu, THR juga dibayarkan dalam bentuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang ada.

Lalu bagaimana cara yang tepat bagi PNS untuk mengelola THR agar tidak habis dalam waktu  singkat? 

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mieke Rini Sutikno menuturkan, sebaiknya membuat tiga kategori khusus untuk mengelola keuangan. Hal ini dilakukan agar THR tidak habis sebelum Lebaran.

"Jadi kalau mau THR ini enggak habis sebelum Lebaran ya minimal buat dalam tiga kategori. Karena bisa THR ini cepat banget habis kalau enggak diatur baik-baik," tutur dia kepada Liputan6.com, Minggu (27/5/2018).

Tiga kategori itu meliputi gaji bulanan, THR, dan tunjangan tambahan lainnya. Untuk gaji bulanan, Mieke mengatakan sebaiknya digunakan untuk kebutuhan regular bulanan antara lain bayar listrik, uang sekolah anak, dan pulsa, serta belanja bulan.

Sedangkan THR sebaiknya dipakai untuk kebutuhan Lebaran antara lain makanan suguhan, zakat, dan amplop yang dibagikan kepada kerabat terdekat. Hal ini agar tidak ganggu dana dari tunjangan lainnya. "Jadi pembagian dananya ini clear," kata dia.

Sedangkan tunjangan, Mieke menambahkan digunakan untuk investasi dan usaha."Ya saya sarankan PNS bisa 50 persen khusus investasi. Misal ada yang kurang dana untuk naik haji, tambahin dari sini. Atau untuk tabungan anak, tambahin dari sini," ujar dia.

Sisanya sekitar 50 persen dapat digunakan PNS untuk membuat usaha kecil-kecilan dari tunjangan. "Jadi bisa dipakai buat modal usaha, biar lebih bermanfaat," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Anggarkan Rp 35 Triliun buat Bayar Gaji ke-13 dan THR PNS

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:

1. THR Gaji Rp 5,24 triliun

2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun

4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun

5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • THR PNS