Sukses

Top 3: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13

Artikel tentang pembagian THR dan gaji ke-13 PNS menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta  Kabar baik. Pemerintah akhirnya menepati janji untuk memberikan gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri serta pensiunan. Ini seiring ditandatanganinya pertauran presiden (PP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun angkat bicara perihal ini. Dia mengatakan jika pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan mandat UU.

Artikel tentang pembagian THR dan gaji ke-13 PNS menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (25/5/2018):

 1. Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Ada beberapa fakta yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.

Berita selengkapnya

2. Beroperasi 24 Mei, Bandara Kertajati Siap Layani 5 Rute Ini

Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat akan melayani lima rute penerbangan domestik. Hal itu disampaikan Kadishub Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik.

Lima rute penerbangan tersebut antara lain, Kertajati-Denpasar, Kertajati-Surabaya, Kertajati-Ujung Pandang, Kertajati-Balikpapan, dan Kertajati-Medan.

"Jadi lima penerbangan yang sudah ada. Nanti kami siapkan setelah historical flight," ujar dia di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Berita selengkapnya

3. Jeritan Hati Tenaga Honorer Tak Dapat THR seperti PNS

Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dinilai tidak adil. Pasalnya, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga hororer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini