Sukses

Konversi Utang, Induk Usaha 7-Eleven Terbitkan Saham Baru

PT Modern Internasional Tbk (MDRN) yang dulu mengelola gerai 7-Eleven akan menerbitkan saham baru sebesar 10 persen untuk konversi utang jadi penyertaan saham.

Liputan6.com, Jakarta - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) yang dulu mengelola gerai 7-Eleven akan menerbitkan saham baru dengan mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Penerbitan saham baru itu untuk konversi sebagian utang perseroan menjadi penyertaan saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/5/2018), Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak 457.469.799 lembar saham baru atau sebanyak 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau setara Rp 45,75 miliar. Adapun harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp 100 per saham

Pelaksanaan konversi utang jadi saham ini dilatarbelakangi penandatangan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT Bukit Hedama Permai (BHP). Perseroan mendapatkan pinjaman Rp 119,37 miliar yang akan jatuh tempo pada 23 Juni 2018.

Sehubungan hal itu, pada 18 Mei 2018, perseroan dan BHP telah menandatangani surat pernyataan konversi utang ke saham. Perseroan berencana konversi atas sebagian utang perseroan kepada BHP menjadi penyertaan saham melalui mekanisme penambahan modal tanpa HMETD.

BHP juga merupakan pemegang saham dari perseroan dan Sungkono Honoris merupakan direktur perseroan dari BHP. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sehingga harus penuhi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

Perseroan berencana restrukturisasi atas sebagian utang yang ada menjadi ekuitas. Perseroan mengharapkan dengan restrukturisasi, rasio utang menjadi lebih sehat dan perbaiki arus kas di masa mendatang.

Selain itu, usai transaksi efektif, jumlah saham beredar perseroan akan bertambah sehingga dapat tingkatkan likuiditas perdagangan saham. Utang perseroan akan berkurang Rp 45,75 miliar sehingga ekuitas perseroan akan meningkat dan turunkan debt to equity ratio (DER) perseroan sehingga perkuat modal. Kepemilikan saham BHP pada perseroan akan meningkat dari 26,64 persen menjadi 33,31 persen.

Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam rangka menggelar aksi korporasi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Juni 2018.

Hingga akhir 2017, rugi bersih perseroan bertambah menjadi Rp 1,06 triliun dari periode 2016 sebesar Rp 639,57 miliar. Penjualan perseroan turun 74,80 persen menjadi Rp 224,60 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 891,42 miliar.

Total liabilitas perseroan meningkat menjadi Rp 1,28 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 1,33 triliun. Liabilitas itu sebagian besar didominasi utang jangka pendek mencapai Rp 1,26 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 1,03 triliun. Utang jangka panjang perseroan turun menjadi Rp 22,37 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 645,30 miliar.

Total aset PT Modern Internasional Tbk turun menjadi Rp 873,57 miliar pada 2017 dari posisi 2016 sebesar Rp 1,98 triliun. Perseroan alami deefisiensi ekuitas menjadi Rp 410,59 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank CIMB Niaga Ambil Alih Aset Induk Usaha 7-Eleven

Sebelumnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengambil alih aset tanah dan bangunan milik PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Aset itu sebagai jaminan dari pinjaman dan entitas anak yaitu PT Modern Sevel Indonesia, yang sebelumnya sebagai pengelola 7-eleven.

Mengutip keterangan perseroan di situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 6 September 2017, jaminan aset tanah dan bangunan yang diambil alih senilai Rp 124 miliar. Aset itu antara lain tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Matraman Raya Nomor 12 Jakarta, Jalan Kepala Gading Boulevard Blok IA-14 Jakarta, Jalan Raya Kuta Nomor 2 Bali, dan Jalan Modern Industri III Nomor 3 Cikande, Serang.

"Perseroan dan bank secara bersama-sama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas," ujar Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris.

Adapun Perseroan dan bank merupakan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Agunan yang diambil alih oleh bank ini merupakan jaminan di bank.

"Agunan yang diambil alih untuk pembayaran kewajiban utang perseroan terhadap bank," kata dia.

Dengan pengambilalihan agunan itu, kewajiban utang induk usaha 7-Eleven terhadap bank akan semakin berkurang, sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang. Dengan demikian, perseroan dapat mengalihkan penggunaan arus kas yang ada untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini bisnis yang masih potensial.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.