Sukses

Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS Pekan Depan

Jokowi nantinya akan mengumumkan landasan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekan depan.

"Nanti diumumkan oleh Presiden, Insyaallah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Askolani mengatakan, Jokowi nantinya akan mengumumkan landasan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.

"Iya nanti sekaligus diumumkan. Kalau tidak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke 13 akan disalurkan pada Juli 2018. Hingga kini, PP mengenai hal tersebut telah sampai di Sekretariat Negara.

"PP THR dan gaji ke 13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rejeki Nomplok

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur ‎mengaku telah mengusulkan pembayaran THR kepada PNS aktif, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, selain gaji pokok.

"Kan dulu berdasarkan gapok (gaji pokok). Saya lagi usulkan dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Tapi ini tergantung ketersediaan anggaran (negara)," ujarnya usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Usulan lainnya, dikatakan Asman, untuk memberikan THR kepada pensiunan PNS. Sebab, tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, para purna PNS tersebut hanya memperoleh pensiunan ke-13, bukan THR.

Namun, dia menuturkan, pemerintah belum memastikan berapa jumlah THR yang akan dibayar pemerintah ke pensiunan PNS tahun ini.

"Termasuk pensiunan saya usulkan juga dapat THR. Tapi ini belum diputuskan. Lagi saya usulkan, mudah-mudahan anggarannya tersedia dan mudah-mudahan lebih baik," terang Asman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.