Sukses

27 Sektor Industri Dapat Insentif Bea Masuk di 2018

stimulus fiskal berupa pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) telah dilakukan oleh pemerintah sejak 2008.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal guna memacu produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , Ngakan Timur Antara mengatakan, pada Februari 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat tambahan 27 sektor industri yang diberikan fasilitas BMDTP di 2018. Termasuk empat sektor baru yaitu industri pembuatan lead ingot, telepon seluler, kacamata, dan kacang almond.

“Hingga saat ini, jumlah sektor industri yang telah memanfaatkan fasilitas BMDTP sebanyak 41 sektor industri yang terdiri dari 217 perusahaan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia menjelaskan, stimulus fiskal berupa pemberian fasilitas BMDTP ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak 2008. Sektor industri yang diusulkan untuk mendapatkan fasilitas BMDTP setiap tahunnya sangat beragam.

Hal ini didasarkan pada kebijakan pengembangan industri nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.

“Fasilitas ini diberikan kepada sektor industri dengan tujuan, antara lain untuk mengoptimalkan nilai tambah industri di dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu,” papar dia.

Selain itu, adanya fasilitas ini juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja domestik, menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, komponen yang diperlukan bagi industri.

“Diharapkan fasilitas BMDTP ini juga akan menumbuhkan industri hulu yang memproduksi bahan baku atau penolong yang selama ini diimpor,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaat

Bagi pelaku usaha, Ngakan menyebutkan, manfaat fasilitas BMDTP yang secara nyata dirasakan antara lain adalah meningkatnya produksi dan nilai penjualan.

Contohnya yang terjadi di sektor industri resin, CPC, karpet, alsintan, produk elektronika, serat optik dan peralatan telekomunikasi yang mengalami peningkatan jumlah produksi hingga 7,74 persen pada tahun 2016 dibanding 2015,” ungkap dia.

Sementara itu, di sektor industri kemasan plastik, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, sepeda, produk elektronika, smart card dan peralatan telekomunikasi, juga mengalami peningkatan penjualan sebesar 7,61 persen pada 2016 dibanding 2015.

Manfaat lain yang didapatkan melalui pemberian fasilitas BMDTP, yaitu peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, setoran pajak industri pembuatan resin, bahan kimia khusus, amplas, alsintan, sepeda, produk elektronika dan peralatan telekomunikasi pada 2016 meningkat 35,20 persen atau senilai Rp 488 miliar jika dibanding 2015.

Sedangkan, di industri CPC, bahan kimia khusus, amplas, karpet, alsintan, kendaraan bermotor, produk elektronika, kabel serat optik, smart card, dan peralatan telekomunikasi, terdapat penambahan tenaga kerja baru sebanyak 1.562 orang pada 2016 atau meningkat 7,56 persen jika dibanding 2015.

 

3 dari 3 halaman

Insentif Pajak

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah masih melakukan finalisasi untuk aturan insentif bagi pelaku industri yang akan berinvestasi. Fasilitas yang akan diberikan berupa tax allowance, tax holiday, hingga super deductible tax.

“Masih tahap finalisasi karena KBLI lebih diperjelas, berapa jumlah sektornya, kemudian juga dasar hukumnya,” ujarnya.

Pengelompokan sektor industri yang akan mendapat fasilitas perpajakan tersebut, nantinya diatur dalam bentuk PP.

Airlangga meyakini, insentif yang tengah disiapkan pemerintah mampu juga mendorong peningkatan ekspor produk manufaktur nasional. “Salah satu yang dibahas bagaimana memacu ekspor, fasilitas apa yang diberikan untuk memacunya. Apalagi pemerintah saat ini fokus pada pengembangan industri padat karya berorientasi ekspor,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.