Sukses

Aturan Tarif Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen Diumumkan Minggu Depan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam aturan ini akan ada penurunan tarif pajak UKM atau PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet, serta penerapan PPh final berbatas waktu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, saat ini peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Diharapkan dapat diumumkan minggu depan.

"Sebenarnya kan yang akan pertama kita umumkan adalah pajak untuk UMKM PPh. Itu sekarang sedang dalam tahap di proses terakhir itu diteken PP-nya," ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

"Nah kita berharap minggu ini selesai sehingga minggu depan bisa diumumkan," ujar dia.

Selain aturan tersebut, Darmin pun mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan terkait tax holiday dan tax allowance yang juga akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Dalam kedua aturan ini, salah satu poin adalah rincian yang lebih detail terkait bidang industri mana saja yang bakal menerima fasilitas insentif pajak tersebut.

"Tax holiday-nya juga rinci sekali. Kegiatan itu satu persatu disebut yang mana yang dapat sehingga begitu dia masuk ke OSS (online single submission), dia (investor) bilang kegiatan dia, dan dia bilang berapa investasinya. Sistem akan bilang anda tidak dapat atau anda dapat sekian tahun," jelas dia.

"Habis itu kita akan umumkan tax allowance. Tax allowance itu luas. Dia mungkin jumlah industrinya, jumlah kegiatannya, tiga kali lebih banyak dari yang dapat tax holiday," tandas Darmin.

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Pajak UKM Bakal Turun Jadi 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan tersebut dijanjikan terlaksana pada akhir Maret ini.

"Insyaallah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," ungkapnya sebelum membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada 7 Maret 2018

Presiden Jokowi menceritakan dirinya terlibat tawar-menawar seru dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membahas pajak UKM ini. Jokowi ingin pajak serendah-rendahnya, sementara Sri Mulyani ngotot untuk menjaga pemasukan negara.

"Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen tapi menteri keuangan ngotot 'Tidak bisa Pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan'. Oleh sebab itu ditawar 0,5 persen, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," papar Jokowi.

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cukup matang. Pemerintah pun sudah melakukan pertemuan khusus untuk membahas soal penurunan tarif pajak UKM sebanyak tiga kali.

"Ini sudah kami rapatkan tiga kali," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengkaji penurunan tarif PPh Final bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Hal ini merespons instruksi Presiden Jokowi usai pertemuan dengan pelaku UKM, beberapa waktu lalu.

"Posisi kami sedang mengkaji penurunan tarif PPh UKM karena kami tugasnya menerima instruksi Presiden dan melakukannya dengan berbagai macam persiapan, apakah dari sisi peraturan pelaksanaan," ujar Sri Mulyani di Hotel Aston Sentul Bogor pada 27 November 2016. 

 

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.