Sukses

Pertamina Jamin Ketersediaan Premium di SPBU Saat Mudik

PT Pertamina menyatakan konsumsi Premium sudah meningkat sekitar 10 persen pada Maret-Mei 2018 menjadi 27 ribu kl per hari.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan melaksanakan tugas dari pemerintah untuk bisa menyediakan BBM jenis Premium di seluruh SPBU yang berada di Pulau Jawa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan pemudik selama perjalanan.

Direktur Logistik, Supply Chain & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Gandhi Sriwidodo mengungkapkan, konsumsi Premium sudah meningkat sekitar 10 persen pada Maret hingga Mei 2018 menjadi 27 ribu Kilo Liter (KL) per hari.

"Untuk arus mudik dan arus balik, kami siapkan alokasi Premium untuk satgas dengan rata-rata peningkatan 17 persen dari hari biasanya," kata Gandhi di kantornya, Rabu (16/5/2018).

Dalam rangka mendukung hal ini, Pertamina akan mengubah nozle di beberapa SPBU di Pulau Jawa secara bertahap. Pemasangan ini dipastikan akan selesai pada satu minggu sebelum Lebaran 2018.

Berbeda dengan konsumsi Premium yang meningkat, konsumsi Solar justru diperkirakan Gandhi mengalami penurunan. Penurunan ini tidak terlepas dari ada pembatasan oprasi kendaraan logisitik jelang Lebaran.  Konsumsi Solar mendekati Lebaran akan menurun 12 persen dari setiap hari 38.300 KL menjadi 33.300 KL.

"Tapi justru sebelumnya, sekitar H-6 Lebaran itu menjadi pick-nya, saat itu konsumsi malah meningkat 35 persen," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SPBU Pertamina di 3 Wilayah Ini Wajib Jual Premium Sebelum Lebaran

Sebelumnya, revisi ‎Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah memasuki tahap final. Dengan begitu, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) diwajibkan menjual BBM Premium.

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 akan diterbitkan dalam waktu dekat, perubahan tersebut bertujuan agar penyaluran Premium di Jamali berstatus penugasan, dengan begitu wajib hukumnya dilakukan.

‎"Tunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebentar lagi. Setelah Perpres langsung tapi bertahap," kata Djoko saat menghadiri peringatan ulang tahun BPH Migas, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Djoko, setelah revisi Perpres tersebut diterbitkan, maka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Pertamina yang saat ini tidak menyediakan Premium, harus menyiapkan pasokan Premium kembali. Dia memperkirakan, seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap (batas waktu) sebelum Lebaran, seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium semua," tuturnya.

Sementara itu, ‎Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, ‎dari sekitar 3.900 SPBU yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) di Jamali, saat ini ada 1.900 SPBU yang sudah tidak menjual Premium. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya 800 SPBU.

Meningkatnya jumlah SPBU yang tidak menjual Premium disebabkan karena migrasi konsumsi dari Premium ke Pertalite. Masyarakat lebih memilih Pertalite ketimbang Premium ketika beda harga kedua BBM tersebut sangat tipis, sehingga SPBU memanfaatkan momen tersebut dengan tidak menjual Premium.

"Itu mungkin digantilah dari menjual Premium menjadi Pertalite. Data kami, dari 800 sekarang naik ‎jadi 1.900, dua kali lipat,"‎ ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini