Sukses

BPJS TK Bakal Beri Santunan Kematian 48 Kali Gaji ke Para Pekerja Ini

BPJS Ketenagakerjaan kover jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian buat 35 ribu pekerja sosial lintas agama di Sulut

Liputan6.com, Manado - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pembiayaan penuh pada program jaminan sosial bagi 35 ribu pekerja sosial lintas agama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Perusahaan akan fokus pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Iya, program ini memang pertama kali di Indonesia dan dunia. Jadi memang pantas selayaknya untuk dapat apresiasi dari MURI. Yang kita kover 35 ribu pekerja ini, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saja," tuturnya di Manado Convention Centre, Jumat (11/5/2018).

"Jadi memang sesuai dengan undang-undang, yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah seluruh pekerja, apa pun profesinya. Saudara TKI juga dilindungi, di luar negeri juga. Termasuk pada hari ini yang bekerja sebagai lintas agama," ujar Agus.

Agus menambahkan, biaya akan diberikan penuh bagi pekerja tersebut jika mengalami kecelakaan serta diberikan santunan kepada ahli waris apabila meninggal dunia. 

"Kecelakaan ini akan dibiayai oleh BPJS TK berapa pun biayanya. Kita juga beri santunan upah pada enam bulan pertama 90 persen untuk kecelakaan ini. Kita latih, kita training, kita kembalikan lagi mereka bekerja. Dan santunan 48 kali gaji bagi yang meninggal dunia, anaknya pun dapat beasiswa," tuturnya.

Dengan pembiayaan iuran dari APBD 2018 dan 2019, Agus menjelaskan bahwa nantinya program ini hanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun saja dan perlu diperpanjang jika masa program telah habis.

"Jadi ini akan dikover dalam periode satu tahun saja, masuk anggaran berikutnya akan diperpanjang dan diperpanjang lagi. Untuk nilainya, saya akan beritahu lagi. Kalau gubernurnya ganti, ya tergantung kebijakan gubernur berikutnya," ujarnya.

Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

"Saya kan masih gubernur, jadi enggak tahu tuh nanti kalau gubernur lain punya kebijakan lain. Kalo saya enggak gubernur lagi, baru mungkin ada kebijakan lain," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

35 Ribu Pekerja Sosial Lintas Agama di Sulut Dapat Perlindungan BPJS TK

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus memperluas pemberikan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia. Salah satu target BPJS TK adalah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial. Saat ini, terdapat 35 ribu orang Pekerja Sosial Lintas Agama di Provinsi Sulawesi Utara resmi dilindungi oleh BPJS TK. Atas prestasi tersebut Museum Rekor Indonesia (MURI) menyematkan penghargaan kepada BPJS TK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, pemberian perlindungan kepada 35 ribu Pekerja Sosial Lintas Agama ini sejalan dengan Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan toleransi yang tergolong baik. 

“Sulawesi Utara merupakan Provinsi dengan tingkat toleransi antar pemeluk agama tertinggi, sangat tepat kiranya para pekerja mulia ini mendapatkan perlindungan dalam mengemban misi kemanusiaan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya di Manado Convention Centre, Jumat (11/5/2018).

"Ini atas persetujuan atas bapak Gubernur Sulawesi Utara. Tentu ini upaya baik dalam rangka membangun kohesi sosial kita dan perkokoh persatuan kita," tambah dia.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjelaskan pemerintah harus hadir untuk mendukung program perlindungan yang mengedepankan jaminan sosial masyarakat.

"Saya bersyukur karena inisitaif dari perwakilan BPJS Sulut bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan kita sehingga bisa terlaksana hal ini. Dan tentunya pengurus serikat pekerja yang aktif dalam pemprov sulut," ujarnya.

"Pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat dan ini merupakan kemajuan bagi tokoh agama dalam rangka mengikuti program pemerintah dalam hal asuransi," kata dia.

3 dari 3 halaman

Hingga Akhir 2018

Adapun perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berlaku pada Mei hingga Desember 2018 dengan pembiayaan iuran dari APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019 serta program CSR Bank Sulut dan BNI.

Perlindungan bagi 35.000 pekerja sosial lintas agama ini berasal dari organisasi yang berbeda-beda. Seperti dari agama Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu dan beberapa organisasi kristen lainnya yang bernaung di GMIM, GMIST, GMIBM, GPDI, KGPM, dan GMAHK.

Pekerja sosial tersebut termasuk di antaranya para pendeta, ustaz serta penjaga Masjid dengan tugas yang meliputi pelayanan bagi terselenggaranya kegiatan ibadah di tempat ibadah masing-masing.

Dengan perlindungan ini, Agus mengharapkan hal tersebut dapat menjadi contoh bahwa pekerja lintas agama di Indonesia dapat secara rukun berjalan beriringan dalam hal perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan ini harus menjadi cambuk bagi kita semua terutama insan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih memaksimalkam lagi perlindungan bagi para pekerja yang belum terlindungi dari risiko sosial di seluruh lapisan pekerja”, tandas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.