Sukses

35 Ribu Pekerja Sosial Lintas Agama di Sulut Dapat Perlindungan BPJS TK

Pembiayaan iuran BPJS TK untuk 35 ribu pekerja sosial di Sulut dari APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019 serta program CSR Bank Sulut dan BNI.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus memperluas pemberikan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia. Salah satu target BPJS TK adalah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial. Saat ini, terdapat 35 ribu orang Pekerja Sosial Lintas Agama di Provinsi Sulawesi Utara resmi dilindungi oleh BPJS TK. Atas prestasi tersebut Museum Rekor Indonesia (MURI) menyematkan penghargaan kepada BPJS TK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, pemberian perlindungan kepada 35 ribu Pekerja Sosial Lintas Agama ini sejalan dengan Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan toleransi yang tergolong baik. 

“Sulawesi Utara merupakan Provinsi dengan tingkat toleransi antar pemeluk agama tertinggi, sangat tepat kiranya para pekerja mulia ini mendapatkan perlindungan dalam mengemban misi kemanusiaan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya di Manado Convention Centre, Jumat (11/5/2018).

"Ini atas persetujuan atas bapak Gubernur Sulawesi Utara. Tentu ini upaya baik dalam rangka membangun kohesi sosial kita dan perkokoh persatuan kita," tambah dia.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjelaskan pemerintah harus hadir untuk mendukung program perlindungan yang mengedepankan jaminan sosial masyarakat.

"Saya bersyukur karena inisitaif dari perwakilan BPJS Sulut bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan kita sehingga bisa terlaksana hal ini. Dan tentunya pengurus serikat pekerja yg aktif dalam pemprov sulut," ujarnya.

"Pemerintah harus ada ditengah-tengah masyarakat dan ini merupakan kemajuan bagi tokoh agama dalam rangka mengikuti program pemerintah dalam hal asuransi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hingga akhir 2018

Adapun perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berlaku pada Mei hingga Desember 2018 dengan pembiayaan iuran dari APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019 serta program CSR Bank Sulut dan BNI.

Perlindungan bagi 35.000 pekerja sosial lintas agama ini berasal dari organisasi yang berbeda-beda. Seperti dari agama Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu dan beberapa organisasi kristen lainnya yang bernaung di GMIM, GMIST, GMIBM, GPDI, KGPM, dan GMAHK.

Pekerja sosial tersebut termasuk diantaranya para pendeta, ustadz serta penjaga Masjid dengan tugas yang meliputi pelayanan bagi terselenggaranya kegiatan ibadah di tempat ibadah masing-masing.

Dengan perlindungan ini, Agus mengharapkan hal tersebut dapat menjadi contoh bahwa pekerja lintas agama di Indonesia dapat secara rukun berjalan beriringan dalam hal perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan ini harus menjadi cambuk bagi kita semua terutama insan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih memaksimalkam lagi perlindungan bagi para pekerja yang belum terlindungi dari risiko sosial di seluruh lapisan pekerja”, tandas Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan