Sukses

RI Dapat Tambahan Rp 1,49 Triliun dari 7 Kontrak Jual Beli Gas

SKK Migas menyatakan, total volume gas yang disalurkan selama kontrak tujuh PJBG tersebut akan capai 65,42 triliun British Thermal Units (TBTU).

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara berpotensi tambah sekitar Rp 1,49 triliun atau USD 111,08 juta. Ini seiring penandatanganan tujuh perjanjian jual beli gas bumi (PJBG).

Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengatakan, total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak tujuh perjanjian jual beli gas bumi tersebut akan mencapai 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU).

"Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuhPJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri," kata Amien, saat menghadiri the 42nd IPA Covention and Exhibition, di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Pasokan gas yang tertuang dalam PJBG tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan pupuk, peningkatan produksi minyak, kilang Bahan Bahan Minyak (BBM), kelistrikan, jaringan gas kota, danindustri.

Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta HargaGas Bumi.

"Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untukkebutuhan dalam negeri yang berorientasi padapemanfaatan gas bumi secara optimal," papar Amien.

Secara rata-rata, pasokan gas bumi untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7,37 persen dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas hingga Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58 persen, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).

Amien mengatakan, kebutuhan energi domestik akan terus meningkat, baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan ada eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore), supaya bisaditemukan cadangan migas baru yang berukuran besar.

"Kita semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuh PJBG yang Ditandatangani

Berikut tujuh PJBG yang ditandatangani :

Kangean Energy Indonesia Ltd, pembeli PT Petrokimia Gresik untuk pupuk. Jangka waktu 2 tahun dari 2018 sampai 2019 dengan pasokan sebesar 7,5 sampai 8,5 BBTUD.

PT Tropik Energi Pandan, pembeli PT Pupuk Sriwijaya Palembang, pupuk, jangka waktu 10 tahun dari 2019 sampai 2028, dengan pasokan sebesar 10 BBTUD.

Petrogas (Basin) Ltd, pembeli PT Pertamina EP, Lifting minyak, jangka waktu 3 tahun dari 2018 sampai 2020, dengan pasokan 0,5 mmscfd.

Petrogas, pembeli PT Pertamina, Kilang RU VII Kasim, jangak waktu 4 Tahun dari 2016 hingga 2020, dengan pasokan sebesar 0,5 mmscfd.

PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Ltd, Pacific Oil and Gas (Jambi Merang) Ltd, pembeli Pertamina Gas, Lifting Minyak, kelistrikan, Dan Kilang RU II Dumai, jangka waktu 5 bulan dari 2018 sampai 2019), dengan pasokan sebesar 6-23 BBTUD.

PT Medco E&P Indonesia, pembeli PT PGN, Jargas Kab Musin Banyuasin, jangka waktu 10 tahun dari 2017 sampai 2027, dengan pasokan sebesar 0,25 mmfscd.

PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, pembeli PT Pertagas Niaga, Industri, jangka waktu 9 tahun dari 2017 sampai 2026, dengan pasokan sebesar 5 BBTUD‎.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.