Sukses

Menhub: SKB Cuti Lebaran 2018 Tak Perlu Direvisi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilail libur Lebaran 2018 bertambah menjadi tujuh hari terlalu lama.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan tema kebijakan cuti Lebaran 2018 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sebagai salah satu peserta, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai, aturan yang telah keluar tidak perlu direvisi lagi.

Budi menjelaskan, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Menurutnya, hal tersebut cukup baik dengan mempertimbangkan faktor arus balik pada saat mudik nanti.

"Kalau Kemenhub memang melihat ada libur di awal itu akan memperbaiki atau lebih gampang mengelola arus lalu lintas pulang mudik," ujar dia di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dengan adanya penambahan waktu cuti Lebaran 3 hari itu, dia mengatakan, itu tidak bermasalah bagi para pengusaha logistik, karena pemerintah telah mengkoordinasikan mereka untuk tetap berkegiatan pada saat Lebaran.

Dia melanjutkan, berbagai sektor usaha lainnya pun tidak tidak merasa keberatan terkait itu.

"Saya berwenang di bawah koordinasi saya, tidak ada komplain. Kalau misal orang kantor libur, untuk sektor jasa transport tidak boleh libur. Bandara saja buka, masa pelabuhan mau tutup. Tetap jalan," tegas dia.

Jika sampai waktu libur cuti bersama Lebaran 2018 nantinya dipotong, Menhub Budi menyarankan, agar para pemudik bisa pulang lebih awal demi menghindari kemacetan arus balik mudik Lebaran.

"Kita rekomendasikan mereka pulang lebih awal, even ada libur dua hari lebih. Kita juga merekomendasikan bagi mereka yang punya anak untuk pulang duluan, jadi supaya memecah kemacetan juga," imbau dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terlalu Panjang

Sebelumnya manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menilail libur Lebaran 2018 bertambah menjadi tujuh hari terlalu lama. Hal itu mengingat investor asing mengeluhkan tak dapat bertransaksi saham dengan libur Lebaran yang panjang.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menuturkan, pihaknya mendapatkan pertanyaan dari investor asing terkait libur Lebaran 2018 yang cukup panjang. Bagi investor asing, cuti bersama membuat dana juga tidak dapat ditransaksikan.

"Terus terang ada pertanyaan dari pasar. Kok lama banget. Bursa-bursa itu kelamaan. (Investor-red) internasional bilang kelamaan,” ujar Tito.

Tito menilai, libur Lebaran 2018 terlalu panjang. Hal ini berbeda dengan bursa saham negara lain bisa buka hingga 24 jam. Pihaknya pun menargetkan dapat mencapai hal tersebut.

"Namanya Singapura dan option di Australia sudah ada 24 jam. Singapura cuma tahun baru tutup. Mereka tidak ada libur karena mereka bicara dunia bergerak. BEI harus sampai ke sana. Buat BEI kelamaan," kata Tito.

Akan tetapi, Tito menuturkan, hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah. Seperti diketahui, jumlah hari bursa mencapai 238 hari pada 2017.  Kemudian 2016 tercatat 246 hari bursa.

Pemerintah menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Hal ini seiring ditambahnya cuti bersama libur Lebaran 2018 sebanyak 3 hari, dari semula 4 hari menjadi 7 hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.