Sukses

Waspada, Penipuan Modus Email Palsu Ditjen Pajak Mengintai

Ditjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran email tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi atas beredarnya surat elektronik (email) yang mengatasnamakan instansinya. Upaya itu merupakan penipuan untuk mendapatkan data ‎penting wajib pajak (WP) atau disebut dengan phishing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, email yang mencatut nama Ditjen Pajak itu meminta penerima email untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam email tersebut.

"Secara tegas menyampaikan, email tersebut tidak berasal dari Ditjen Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem kami yang disampaikan dalam email tersebut adalah tidak benar," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Lebih jauh, Hestu Yoga bilang, sistem informasi teknologi dan basis data Ditjen Pajak sejauh ini tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data wajib pajak.

"Penerima email diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada email tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Ditjen Pajak," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tengah Menyelidiki

Dia mengatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran email tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. ‎Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak yang meminta informasi penting dan berpotensi untuk disalahdigunakan.

"Kami imbau masyarakat atau wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan," Hestu Yoga menyarankan.

Kemudian hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas, serta selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada ‎browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id.

Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Phising