Sukses

Menteri LHK Diminta Tak Buru-Buru Jatuhkan Sanksi ke Pertamina Akibat Tumpahan Minyak

Kuasa hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan, meminta KLHK untuk tidak tergesa-gesa mengenakan sanksi ke Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak tergesa-gesa menjatuhkan sanksi ke Pertamina atas tumpahan dan ‎pencemaran minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Otto mengatakan, ‎KLHK harus menyelidiki lebih lanjut untuk mendapat informasi terkait tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan. Pasalnya, peristiwa tersebut disebabkan oleh pipa yang patah akibat kerusakan oleh pihak ketiga.

‎"Saya minta untuk diselidiki lebih lanjut. Mungkin KLHK belum dapat informasi yang cukup. Jangankan KLHK, saya saja sebelum jadi kuasa hukum pikirnya bocor dan kelalaian Pertamina. Tapi ternyata setelah saya lihat ternyata patah," kata Otto, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Otto pun meyakini, Pertamina ‎telah mengantongi izin lingkungan dalam mengoperasikan infrastruktur minyak di area fasilitas pengolahan minyak atau Kilang Balikpapan. Dia pun meminta KLHK mengecek kembali izin yang telah dikeluarkan. Pasalnya, instansi tersebut menyebutkan Pertamina belum mendapat izin lingkungan.

"Soal izin lingkungan, pasti ada-lah. Masa Pertamina enggak punya izin lingkungan. Jadi KLHK, tolong dicek kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Pertamina akan dijatuhkan sanksi karena sistem yang dimiliki dalam mendeteksi tumpahan minyak di Balikpapan masih lemah, sehingga penanganan sumber tumpahan minyak terbilang lambat. 

"Tapi kan Pertamina ketahuan sistemnya lemah juga bakal kena sanksi," kata Siti.

Menurut Siti, jika sistem Pertamina dalam mendeteksi tumpahan minyak baik‎, maka kebocoran minyak tidak berlangsung lama dan dampak pencemaran lingkungan tidak meluas. 

"Jadi kalau sistemnya (Pertamina) baik, maka enggak perlu tujuh jam, enggak perlu sampai kebakar, kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa sehingga bisa ditangani. Itu yang tanggung jawab KLHK," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sumur Minyak yang Terbakar di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kebakaran sumur minyak di Aceh Timur merupakan‎ kegiatan pengeboran ilegal.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, sumur minyak tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah.

"Sumurnya ada di wilayah Pertamina EP Aset I, dikelola dengan kerja sama operasi dengan BUMD," kata Wisnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, pada 25 April 2018. 

Menurut Wisnu, meski wilayah kerja Pertamina EP, sumur yang terbakar tersebut dibor secara ilegal oleh masyarakat. Artinya, pengoperasian sumur tersebut tanpa sepengetahuan dari Pertamina dan pihak BUMS. 

Saat ini kebakaran di sumur tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.

"Jadi ditekankan bahwa sumur berada di Wilayah Kerja Migas Pertamina EP Aset I, tetapi penge‎borannya ilegal dilakukan masyarakat umum," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.