Sukses

Kurangi Impor Susu, Pemerintah Harus Perhatikan Peternak Sapi Perah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus lebih memperhatikan sektor peternakan sapi perah di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan susu di dalam negeri.

Pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran, Didin S Tasripin, mengatakan, sebenarnya nilai ekonomi yang bisa diperoleh dari produk susu sapi perah lokal lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan sapi potong.

"Karena sapi perah ini panennya bisa setiap hari, sementara untuk sapi potong ada masa sekitar empat bulan untuk mendapatkan keuntungan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Namun sayangnya, lanjut dia, industri sapi perah lokal saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk urusan susu, Indonesia masih bergantung pada bahan baku yang diimpor. Jumlahnya mencapai 80 persen dari kebutuhan susu nasional.

Meski demikian, Didin masih optimistis dengan peningkatan produksi susu di dalam negeri. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Menurut dia, kekosongan regulasi terkait persusuan nasional selama hampir 20 tahun memang perlu penanganan yang serius.

"Perlu ada sinergi dari seluruh pihak karena kita sudah cukup lama tak ada regulasi ya. Kementerian-kementerian terkait perlu komitmen sesuai dengan wewenangnya. Menaruh perhatian lebih pada urusan susu ini," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pendukung

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tengah menyiapkan peraturan untuk mendukung jalannya Permentan 26/2017.

"Permenperinnya sedang kita draf supaya sejalan. Tapi ini kan belum final jadi mesti bahas dengan berbagai pihak yang berkaitan seperti industri pengolahan susu (IPS) yang ada dalam wewenang kami," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kemenperin Panggah Susanto.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengatakan pihaknya siap mendorong kesepakatan antara pengusaha dan peternak lokal soal harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Untuk penetapan harga, kami dorong Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," tandas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.