Sukses

Menko Darmin Sebut Ada 31.937 Aturan Pemerintah yang Hambat Investasi

Pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijakan untuk menarik minat investor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan investasi di Indonesia harus terus digenjot untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Namun demikian, hal tersebut harus didukung kemudahan perizinan yang mumpuni.

Darmin menceritakan, saat ini kemudahan perizinan di Indonesia belum tergolong baik. Sebab, ada ribuan peraturan pengurusan perizinan yang menghambat investor menanamkan investasi di Indonesia.

"Kemudahan berusaha sudah baik? Belum. Kita coba hitung aturan yang ada soal perizinan. Bahwa dari Pra PP sampai ke Peraturan Menteri ada 31.937 peraturan mengenai perizinan, itu terlalu banyak," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Di daerah berapa? Di daerah provinsi, kabupaten, kota ada 35.709 peraturan yang mengatur perizininan. Bayangkan betapa semangatnya kita membuat aturan," kata dia lagi.

Menghadapi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijakan untuk menarik minat investor. Namun demikian, hasilnya belum juga membuahkan hasil yang maksimal.

"Kita sudah buat 16 paket deregulasi, tapi tetap saja kritiknya di lapangan tidak terlalu terlihat hasilnya. Kalau yang diatur hanya investasi yang sifatnya administratif itu tidak akan berpengaruh banyak ke operasional," jelasnya.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sistem perizinan satu pintu yang dilakukan secara online (Online Single Submission). Di mana sistem tersebut akan diluncurkan pada Mei mendatang.

"Berangkat dari situasi itu kita ingin membuat suatu perubahan besar dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Jangan bayangkan hanya pengusaha besar, namun juga pengusaha kecil. Itu namanya single submission," jelas Darmin Nasution.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif

Selain itu, pemerintah juga mengkaji pemberian insentif dan mendorong pelaksanaan pendidikan vokasi bagi tenaga kerja. Sehingga ke depan, investasi bisa berdampak baik bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Kedua yang disiapkan pemerintah untuk menarik hati investor adalah memberikan kemudahan dalam bentuk insentif. Kita satukan dia dalam single submission sehingga ketika di aplikasi dia tahu dia dapat insentif atau tidak, tax holiday atau tidak. Semuanya akan jelas di PTSP. Kalau dia UMKM larinya PPh finalnya 1 persen jika omsetnya sampai Rp 4,8 miliar. Ke depannya itu akan menjadi 0,5 persen," jelas dia.

Sementara itu, bagi perusahaan yang berperan memberikan pendidikan vokasi pemerintah masih mengkaji pemberian tax deduction (pengurangan pajak) sekitar 150 persen.

"Saya juga mau kita punya SDM yang baik di berbagai bidang. Yang dilakukan pemerintah adalah jika dia membantu melakukan pendidikan vokasi untuk orang banyak kita akan ganti dana yang dia gunakan bahkan lebih banyak. Kita belum putuskan mau ganti 100 atau 150," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini