Sukses

Investasi Energi Baru Terbarukan Masih Jauh dari Target

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mencabut 7 Peraturan Menteri ESDM untuk mempermudah investasi EBT di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi pada sektor energi baru terbarukan (EBT) hingga Maret 2018 telah mencapai USD 294 juta. Investasi tersebut digelontorkan untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyatakan, capaian realisasi investasi EBT sampai tiga bulan pertama 2018 tersebut baru 14,7 persen dari target investasi EBT ‎di 2018 yang sebesar US$ 2 miliar.

"Baru sekitar 14,7 persen dari taget 2018. Melihat target yang cukup besar tersebut kami harap ada investasi lebih lanjut dari EBT," kata Ida dalam workshop peluang investasi energi baru terbarukan, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Target investasi EBT di 2018 tersebut jauh lebih tinggi dibanding realisasi 2017 yang tercatat USD 1,34 miliar.

Rincian dari target itu adalah USD 5 juta konservasi energi, USD 72 juta investasi bioenergi, USD 718 juta aneka EBT, dan USD 1,21 miliar investasi panas bumi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM berupaya mendorong investasi pada sektor energi baru terbarukan sehingga target investasi yang sudah ditetapkan pada tahun ini bisa tercapai. "Nah ini workshop untuk peluang investasi, genjotnya nanti dibahas‎," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permudah Investasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan, telah mencabut 7 Peraturan Menteri ESDM untuk mempermudah investasi EBT di Indonesia, yaitu:

1. Peraturan MESDM No 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.‎

3. Peraturan Menteri ESDM No 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Megawatt) oleh PT PLN (Persero)

4. Peraturan Menteri ESDM No 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)

5. Peraturan Menteri ESDM No 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)

6. Peraturan Menteri ESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

7. Peraturan Menteri ESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.