Sukses

Aturan Pertamina Wajib Jual Premium di Jawa, Madura, Bali Hampir Selesai

Proses perubahan status BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali menjadi penugasan sudah memasuki tahap final.

Liputan6.com, Jakarta - Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan sudah memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014‎ tentang penyaluran BBM.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Su‎syanto mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui draf revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Berikutnya masih menungu persetujuan pada tingkat Menteri Koordinator Bidang Perkonomian.

"Ya sudah tinggal minta paraf-paraf saja. Pak Menko, pak menteri sudah paraf," ‎kata Susyanto di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Susyanto, meski revisi Peraturan Presiden untuk status BBM Premium di Jamali memasuki tahap final‎, saat ini belum ada rencana penambahan kuota Premium penugasan.

‎"Kuota itu BPH Migas. Belum kan belum masih baru bulan apa ini, belum ada nih," ujarnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra pada beberapa waktu lalu. 

Menurut Arcandra, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Saat ini, Per‎pres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan. Dengan begitu, menyediakan Premium di Jamali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.

"Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.