Sukses

BI Terbitkan Aturan Baru bagi Pelaku Operasi Moneter, Berikut Penjelasannya

BI menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018. Tujuannya untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018. PBI tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah mengatakan terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter dalam PBI baru tersebut.

Pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukkan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas).

"Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter. Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak 2016," kata Rahmatullah di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Sementara itu, untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.

"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko," ujarnya.

Rahmatullah menjelaskan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah menjadi peserta operasi moneter.

"Empat kriteria utama bagi bank-bank atau pelaku pasar yang telah mengikuti operasi moneter saat ini tidak ada perubahan karena secara umum, mereka telah memenuhi persyaratan ini," ujarnya.

 

 

Reporter : Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat enam bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Saat ini, sudah ada 115 bank yang tergabung dalam Operasi Moneter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.