Sukses

Menaker: Meski Dipangkas, Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Terbatas

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, aturan baru tenaga kerja asing untuk memudahkan proses birokrasi sehingga urus izin tak berbelit-belit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Lantaran Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, dan investasi, serta adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Hanif, Perpres tenaga kerja asing (TKA) ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.

"Selama ini prosesnya berbelit-belit melibatkan  banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Namun, Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Hanif menjelaskan, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, saat ini masih tergolong kecil. Selain itu, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI di negara lain perbandingannya juga sangat jauh. 

 Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.

"TKI kita di Hong Kong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," Hanif mengakhiri. (Yas)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.