Sukses

Aturan Ganjil Genap Harus Perhitungkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Pemberlakuan skema ganjil genap di beberapa ruas tol antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Merak dinilai kebijakan belum matang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan aturan ganjil genap di beberapa ruas tol antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Merak dinilai kebijakan belum matang.

Seperti yang diungkapkan Rektor Universitas Mercu Buana, Arissetyanto Nugroho. Ia menuturkan, aturan tersebut harus memperhitungkan pembayaran pajak kendaraan.

Dia mencontohkan, praktik pemberian keringanan pajak bagi pemilik mobil di Singapura yang hanya mengemudikan kendaraannya pada Sabtu-Minggu saja.

Ia menuturkan, masyarakat Singapura hanya dikenakan beban pajak lewat hitungan total masa penggunaannya yang dua hari dalam satu pekan, tidak penuh satu tahun.

Lebih lanjut ia menambahkan, hal itu tetap harus diperhitungkan meskipun penerapan ganjil genap di Indonesia hanya di beberapa titik saja, tidak semasif di negeri tetangga yang secara ukuran wilayah kecil.

"Kita bicara hak dan kewajiban. Kita bayar pajak sebagai kewajiban, haknya dikasih dong," ucap dia ketika berbincang dengan Liputan6.com di Universitas Mercu Buana, Tangerang Selatan, Jumat (20/4/2018).

Pada saat ditanya bagaimana menyelaraskan pembayaran pajak kendaraan dengan kebijakan ganjil genap tersebut, dia menjawab, itu masih baru dimulai proses pengkajiannya.

"Intinya, semua harus bijaksana dalam merumuskan (kebijakan) dan tidak boleh hanya sekadar solusi jangka pendek. Itu solusi jangka pendek aja. Untung saja wajib pajaknya nrimo semua," pungkas dia sembari tersenyum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Yakin Aturan Ganjil Genap di Tol Tangerang Berjalan Efektif

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Kementerian Perhubungan belum menerima laporan evaluasi aturan ganjil genap di tol Jakarta-Tangerang dan Jagorawi.

Aturan tersebut mulai diuji coba mulai hari ini pada kedua tol tersebut.Budi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus menghimpun masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan aturan ganjil genap tersebut. Hal ini juga termasuk jika ada penolakan dari pengguna jalan tol terhadap aturan ini.

"Saya akan evaluasi. Seperti yang terjadi di Bekasi, sebenarnya bisa dilakukan kompromi-kompromi. Makanya kita ada namanya uji coba selama 2 mingu ini. Biasanya sampai 3 hari kita biarkan masukan-masukan. Dengan masukan itu, kita akan rapat apa yang harus kita ubah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 April 2018.

Namun demikian, Budi memperkirakan aturan ini sangat efektif diberlakukan di ruas tol Jakarta-Tangerang. Sebab, sebelum ada kebijakan ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum, seperti bus eksekutif.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi tersebut.‎‎"Saya belum dapat laporan. Tapi kalau saya lihat, saya nilai dari potensi Tangerang ini kemungkinan potensinya lebih bagus. Indikasinya apa? Indikasinya belum ada program itu orang naik bus eksekutif itu banyak sekali memang. Jadi artinya kalau saya kasih jalur khusus di situ akan produktif, akan banyak. Dan kalau banyak itu, membuat orang pindah dari mobil ke bus," jelas dia.

Dengan adanya aturan ini, lanjut dia, Kemenhub menyediakan 17 armada bus untuk mengakomodasi perpindahan masyarakat dari mobil pribadi ke bus.

Pengoperasian armada bus ini akan dievaluasi dalam 2-3 minggu ke depan."Sementara ini 17 (masing-masing untuk Jakarta-Tangerang‎ dan Jagorawi). Kita teskan dua minggu, bisa tiga minggu, ya mudah-mudahan sebelum puasa (selesai evaluasinya). Bisa nambah, bisa kurang. Tapi kecenderungannya nambah, tambah armada," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.