Sukses

Ditjen Pajak Bakal Tambah 700 Pemeriksa pada 2018

Jumlah pemeriksa di DJP kurang lebih 6.000 pegawai. Jumlah tersebut akan bertambah seiring rencana DJP untuk merevitalisasi pemeriksa pajak

Liputan6.com, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevitalisasi pemeriksaan pajak. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah pemeriksa pajak.

Kepala Sub Bidang Perencanaan Pemeriksaaan Direktorat Jenderal Pajak, Muh Tunjung Nugroho menjelaskan, saat ini jumlah pemeriksa di DJP kurang lebih 6.000 pegawai. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring rencana DJP untuk merevitalisasi pemeriksa pajak.

Menurut Muh Tunjung, penambahan jumlah pemeriksa pajak tersebut akan disesuai dengan target penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Akan tetapi, penambahan jumlah tersebut juga akan disesuaikan dengan kapasitas rekrutmen Sumber Daya Manusia di DJP.

Selain itu, penambahan pegawai untuk pemeriksaan ini juga tergantung kepada anggaran Kementerian Keuangan.

"Jadi sebenarnya tiap tahun ini ada penambahan. Untuk tahun ini ditargetkan kurang lebih 700 pemeriksa baru," jelas dia saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti ditulis Jumat (20/4/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revitalisasi Perpajakan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, untuk melakukan revitalisasi perpajakan, DJP akan melakukan beberapa langkah konkrit di antaranya, melakukan percepatan restitusi pajak.

Hal ini kemudian akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).

"Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas, ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin LB (lebih bayar). Kalau sekarang kita akan kasih tanpa pemeriksaan," ujar dia.

Selanjutnya, revitalisasi pajak dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak yang memiliki keluhan kelebihan pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak. Hal ini nantinya akan dimasukkan ke dalam kriteria-kriteria tertentu.

"Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko. Dalam memilih penentuan wajib pajak kami mencoba memperbaiki penetapannya. Supaya penggunaan data analisis risiko lebih akurat, dan tata kelolanya untuk mengurangi keputusan yang subjektif," kata dia.

Robert menambahkan, untuk mendorong revitalisasi pajak pihaknya juga melakukan peningkatan kualitas mutu pemeriksaan. Pertama, melakukan pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi.

Kemudian kedua melakukan penguatan tata kelola pemeriksaan melalui pembentukan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.