Sukses

Ini Penjelasan Aturan soal Perhitungan Omzet Cara Lain Wajib Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2018, salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan (Netto)

Liputan6.com, Lombok - Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya.

Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan dalam UU PPh.

Salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang harus berurutan.

"Sebelumnya petugas pajak bebas memilih metode apa yang baik dilakukan. Sekarang tidak, harus berurutan dari nomor satu," ujar DIA saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Adapun ke delapan metode itu secara berurutan ialah transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, SPT/hasil pemeriksaan sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio.

Petugas pajak juga akan memakai metode ini jika timbul keraguan akan kebenaran pembukuan atau pencatatan yang disampaikan.

"DJP punya tools untuk mengawasi itu. Tools ini harus digunakan hanya saat pemeriksaan," tutur dia.

Payung hukum metode penghitungan ini akan dikukuhkan dalam peraturan direktur jenderal pajak yang tak lama lagi dikeluarkan.

Adapun cara penghitungan nanti, bagi wajib pajak (WP) memiliki pembukuan, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan rumus penghasilan dikurangi biaya dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP OP. Bagi WP yang membuat pencatatan, PKP dihitung dengan NPPN dikurangi PTKP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Beri Kepastian Hukum

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP.

"Karena banyak Wajib Pajak yang protes kepada pihaknya tentang metode penghitungan pajak. Metode lama, pemeriksaan pembukuan oleh fiskus menggunakan pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak. Jadi sering menimbulkan sengketa," kata Robert.

Bagi perusahaan yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar diminta untuk melakukan pembukuan, sementara bagi yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar cukup melakukan pencatatan.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Omzet