Sukses

Tunjangan Kinerja PNS Bisa Naik, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR menjanjikan perbaikan tukin para PNS. Ini Syaratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjanjikan perbaikan tunjangan kinerja (tukin) para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diukur berdasarkan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, setiap tahun dilakukan evaluasi kinerja kementerian dan lembaga (K/L) melalui LAKIP. Hasil evaluasi, merupakan tolak ukur untuk menentukan tukin PNS pada K/L.

Dia pun mencontohkan, laporan LAKIP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tinggi. Dengan begitu, tunjangan kinerja PNS-nya bisa mencapai 80 persen.

 

"Saya bersyukur Menteri PUPR sudah berhasil mencapai hasil LAKIP tinggi. Tahun ini BB, selangkah lagi tinggi. Kalau BB biasanya tunjangan kinerja capai 80 persen," kata Asman di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Asman, dengan adanya perbaikan tunjangan kinerj‎a, maka tidak ada alasan PNS tidak bekerja dengan baik. Sehingga untuk mengetahui kinerja PNS tinggal dilakukan evaluasi.

"Tidak ada alasan PNS tidak berkinerja. Jadi pak menteri tinggal evaluasi. Karena semua tunjangan ASN sudah kita penuhi dengan baik," ujarnya.

Asman melanjutkan, tujangan kinerja juga diukur berdasarkan integritas. Hal ini seiring dengan diterapkannya zona integritas dengan kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Asman mengungkapkan, hal tersebut telah diterapkan Kepolisian di wilayah Jawa Barat. Setiap Polres yang mendapat nilai WBK dan WBBM yang tinggi, maka tunjanga anggota polisinya bisa naik dua‎ kali lipat.

‎"Polda melakukan perubahan. Kemarin saya ke Cirebon dengan Kapolri, Polres yang menerapkan wilayah Bebas korupsi dan WBBM. Tunjangan kinerjanya dua kali lebih besar dari Polres lain, ini tidak gampang kita menggunakan survei publik," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selain Gaji Pokok, Kementerian PANRB Usul Tunjangan Masuk THR PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengusulkan kebijakan baru, terkait perbaikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

‎Menteri PANRB, Asman Abnur mengatakan, saat ini dirancang perbaikan sistem perhitungan THR untuk PNS baru. Sebelumnya hanya dihitung gaji pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan.

"Ke depan perbaiki sistem THR dulu hanya gaji pokok, saya sedang rancang selain gaji pokok ditambah tunjangan," kata Asman, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, pada 18 April 2018. 

Asman melanjutkan, selain PNS yang masih aktif, instansinya juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapat THR pada 2018.

"Kami mengusulkan para pensiun tahun dulu sebelumnya tidak terima THR, kita akan mengusulkan menerima THR," tutur Asman.

Asman menuturkan, pemerintah akan memperbaiki pemberian tunjangan ke PNS, dengan mengukur kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip). Jika Kementerian Lembaga LAKIP menunjukkan hasil yang tinggi, PNS-nya akan mendapat tunjangan kinerja yang tinggi pula.

‎"Kami mengukur kinerja kementerian lembaga evaluasi Lakip. Kementerian PUPR hasil Lakip-nya tinggi itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini