Sukses

Selain Gaji Pokok, Kementerian PANRB Usul Tunjangan Masuk THR PNS

Menteri PANRB Asman Abnur juga mengusulkan para pensiunan PNS mendapatkan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengusulkan kebijakan baru, terkait perbaikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

‎Menteri PANRB, Asman Abnur mengatakan, saat ini dirancang perbaikan sistem perhitungan THR untuk PNS baru. Sebelumnya hanya dihitung gaji pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan.

"Ke depan perbaiki sistem THR dulu hanya gaji pokok, saya sedang rancang selain gaji pokok ditambah tunjangan," kata Asman, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Asman melanjutkan, selain PNS yang masih aktif, instansinya juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapat THR pada 2018.

"Kami mengusulkan para pensiun tahun dulu sebelumnya tidak terima THR, kita akan mengusulkan menerima THR," tutur Asman.

Asman menuturkan, pemerintah akan memperbaiki pemberian tunjangan ke PNS, dengan mengukur kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip). Jika Kementerian Lembaga LAKIP menunjukkan hasil yang tinggi, PNS-nya akan mendapat tunjangan kinerja yang tinggi pula.

‎"Kami mengukur kinerja kementerian lembaga evaluasi Lakip. Kementerian PUPR hasil Lakip-nya tinggi itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja,” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Bakal Terima THR Gaji Pokok Plus Tukin, Ini Kata Kemenkeu

Sebelumnya, kabar gembira bagi para PNS karena akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14 lebih besar di tahun ini. PNS akan menerima gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disampaikan Menteri Asman Abnur. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.

"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB